Hak angket tentu juga sarat dengan niatan politik Tidak pernah ada peraturan yang sempurna, tidak pernah ada peraturan yang dapat 'memuaskan' pelbagai pihak, suatu peraturan dinyatakan sempurna bila setiap bagiannya komplit (id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant). Jika UU KPK yang baru yang telah disahkan, hal tersebut tidak mengurangi 'marwah' pemberantasan korupsi, tidak mengurangi semangat Presiden dalam menepati janjinya untuk memberantas korupsi.
SP3 adalah bentuk pembaharuan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan kebenaranya, bayangkan jika tidak ada SP3, seseorang akan menyandang gelar tersangka tindak pidana korupsi bahkan sampai ia meninggal dunia. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dari pelbagai elemen masyarakat yang tidak puas dengan Pasal -- Pasal dalam UU KPK yang baru nantinya langsung dapat mengajukan judicial review / hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi namun apapun hasiilnya, kita wajib menghormati Putusan MK tersebut.
Semoga dengan telah disahkanya UU KPK yang baru maka UU Tipikor juga disesuaikan dan direvisi agar mengikuti UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H