Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Delik Pidana dalam UU ITE dan Cybercrime Convention 2001

22 Februari 2019   15:58 Diperbarui: 22 Februari 2019   16:24 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Misuse of Device : penyalahgunaan perlengkapan komputer, program

6. Computer Related Forgery : pemalsuan data dan sengaja menghapus data otentik

7. Computer Related Fraud : Penipuan dengan sengaja menghilangkan barang 

8. Content-Related Offences : Delik yang berhubungan dengan konten larangan,misal pornografi anak

9. Offences Related to Infringments of Copyrights : delik terkait hak cipta

Kesamaan Pengaturan

Illegal access dalam Article 2 Cybercrime Convention (CC) & Pasal 30 ayat (1) - (3) UU ITE

Illegal Interception dalam Art 3 CC & Pasal 31 ayat (1)-(4) UU ITE

Data Interference dalam Art 4 CC & Pasal 32 ayat (1) - (3) UU ITE

System Interference dalam Art 5 CC & Pasal 33 UU ITE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun