Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sedikit tentang Materi Hukum Acara Perdata

25 Januari 2019   08:37 Diperbarui: 25 Januari 2019   08:49 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan PMH & Wpr digabung: Tidak boleh, Yurisprudensi MA RI 194 K/PDT/1996 -- obscuur

Apa arti kekuatan pembuktian sempurna?

Tidak perlu penambahan pembuktian. Suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna sampai ada bukti terbaliknya.

Sifat formal akta: kebenaran, kepastian, hari, para pihak yang menghadap, saksi, Notaris.

Apa pengertian gugatan tidak dapat diterima (NO , Niet Onvantkelijk Verklaard)? Dapat dieksepsi

Ada cacat formil missal: error in persona

Surat kuasa khusus tidak sah

Sehingga gugatan dapat diajukan kembali tanpa dinyatakan nebis in idem karena pokok perkara tidak diperiksa

Gugatan prematur

Ne bis in idem: (p.1917 Kuh.perdata): Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Gugatan NO bisa diajukan kembali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun