- wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].
- wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik[2].
- wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; dan g. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi[3].
- wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya[4].
- wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya[5].
- Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang[6].
- Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik[7].
[1] Pasal 22 ayat (1) PP 82/2012
[2] Pasal 24 ayat (1) PP 82/2012
[3] Pasal 25 PP 82/2012
[4] Pasal 26 ayat (1) PP 82/2012
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!