Mohon tunggu...
Rizky Irawan
Rizky Irawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Syariat terhadap Mengemis kepada Seseorang

27 Februari 2018   08:15 Diperbarui: 27 Februari 2018   09:22 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati Hakm bin Hizm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta'affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakm bin Hizm Radhiyallahu 'anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau menerima.

ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA

Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:: -- : - : -- : - .

Artinya;Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga perkara:

[1] seseorang yang menanggung hutang orang lain, maka boleh seseorang tersebut meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti

[2] seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya,maka boleh seseorang tersebut meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan

[3] seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, 'Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,' ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.

ADZAB ATAU BAHAYA DARI ORANG YANG MEMINTA-MINTA

Orang yg sering meminta-minta kepada orang lain bukan hanya membahayakan diri sendiri akan tetapi juga membahayan orang lain. diantaranya sebagai berikut;

[1] menyakiti diri sendiri dan juga orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun