Mohon tunggu...
Rizky Febriana
Rizky Febriana Mohon Tunggu... Konsultan - Analyst

Senang Mengamati BUMN/BUMD dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Langkah Tepat Jonan

10 Januari 2015   01:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:27 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_389682" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi Jumpa Pers Kemenhub (Dok Kemenhub)"][/caption]

Sore ini Saya agak terkejut membaca diberbagai media terkait hasil audit investigasi Kemenhub terkait izin terbang maskapai penerbangan di Indonesia. Salah satunya seperti dilansir Antara, tercatat ada lima maskapai  yang melakukan pelanggaran izin. Lion Air disebutkan menjadi maskapai dengan jumlah pelanggaran izin penerbangan terbanyak dengan 35 pelanggaran jadwal penerbangan.

Selain Lion Air, ada Wing Air yang disebutkan melakukan 18 kali pelanggaran izin penerbangan. Disusul kemudian oleh maskapai Garuda Indonesia yang melakukan 4 kali pelanggaran. Sementara, yang mengejutkan juga adalah maskapai penerbangan perintis Susi Air disebutkan melakukan 3 kali pelanggaran. Terakhir, Transnusa yang melakukan 1 kali pelanggaran jadwal penerbangan.

Hasil audit investigasi sepertinya ingin melanjutkan investigasi yang cukup mengejutkan banyak pihak terkait AirAsia QZ8501 yang ternyata terbang tidak sesuai jadwal. Meski langkah ini awalnya membuat banyak pihak mengerenyitkan dahi dan bertanya, “bagaimana bisa terbang jika tak berizin?”

Apalagi dalam konteks AirAsia QZ8501, The Civil Aviation Authority of Singapore (otoritas penerbangan Singapura) membantah di laman resminya dan mengatakan bahwa QZ8501 memiliki izin. CASS menambahkan bahwa izin tersebut ditandatangani oleh dua negara pada tanggal 26 Oktober 2014 dan berlaku hingga 6 Maret 2015.

Namun demikian, ada satu point of view yang menarik melihat langkah Jonan sedemikian agresifnya melakukan investigasi. Apakah Jonan hanya hendak disorot kamera? Saya kira bukan. Langkah Jonan adalah sebuah gerakan melawan kemapanan sistem yang ternyata membuat publik menjadi sadar bahwa penerbangan (yang diklaim sebagai alat transportasi masih aman) saja ternyata menyimpan fakta yang perlu dibenahi bersama.

Perlahan, satu per satu, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti saling membantah satu dengan yang lainnya. Ada juga yang berkata awalnya legal sekarang ilegal. Publik akhirnya bisa menilai, bahwa memang ada yang tidak beres dengan perizinan jadwal penerbangan itu sendiri.

Jonan saat ini adalah pemegang otoritas tertinggi di dunia perhubungan dalam negeri. Satu-satu perlu dibenahi, semua pihak yang bermain dalam perizinanpun Jonan berikan sanksi, termasuk internal Kemenhub sendiri. Pelajaran AirAsia QZ8501 ada sanksi yang juga diberikan Airnav Indonesia kepada pegawainya, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head "Apron Movement Control") AP I Bandara Juanda.

Publik saat ini menjadi lebih paham, publik juga sekarang lebih care bahwa untuk membenahi negeri ini tidak cukup dilakukan dari dalam. Media perlu dilibatkan, netizen perlu ikut, masyarakat juga, untuk terus melihat dan menilai kinerja pemerintahan. Jadi saya kira, langkah Jonan tepat untuk investigasi ini.

Ke depan, dengan hasil audit investigasi ini, Jonan bertaruh dengan jabatannya, apakah ia akan memberikan sanksi yang sama seperti QZ8501 yang rutenya dibekukan? Apalagi dengan hasil audit investigasi ini, Jonan akan menghadapi tembok besar, terutama kepada Lion Air dan Wings Air (anak perusahaan Lion Air) yang notabene dimiliki oleh Rusdi Kirana, wakil ketua umum PKB yang juga merupakan mitra koalisi pemerintahan, terhadap Susi Air yang identik dengan Susi Pudjiastuti yang juga saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga terhadap Garuda Indonesia yang merupakan maskapai miliki pemerintah di bawah otoritas menteri BUMN. Kita tunggu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun