Mohon tunggu...
Rizky F Chaniago
Rizky F Chaniago Mohon Tunggu... -

Tak akan lelah berpikir, tak akan lelah menulis dan tak akan lelah berbicara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ada Apa Dibalik Gempita Susno?

29 April 2013   05:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:26 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13672017411900220355

Persoalan Susno nampaknya diam-diam sengaja digunakan sebagai alat kamuflase untuk menggiring perhatian publik. Semua mata akhirnya tertuju ke arah Komjen Pol Purn Drs Susno Duadji, mulai sejak jatuhnya putusan MA, apalagi pada saat-saat jalannya eksekusi yang gagal beberapa hari lalu. Bahkan sampai ketika mantan Kabareskrim Mabes Polri ini masuk kamarnya sendiri dan aparat kejaksaan dengan angkuhnya merangsek masuk sambil membawa penggali dengan maksud membongkar paksa pintu kamarnya publik secara beramai-ramai mencurahkan perhatiannya ke sana. Tak heran, sebuah media online malah memberitakan isu Susno akhirnya menutupi kasus Centuri dan BLBI yang pada beberapa hari belakangan juga sempat marak dalam pemberitaan. Berita tentang seorang Susno Duadji pun membooming melampaui pesohor-pesohor kelas wahid.

Tetapi tahukah kita sandiwaraan apa saja yang sedang terjadi di balik itu ? Ternyata diam-diam ada 2 orang terpidana kredit macet PT Bank Mandiri Tbk, Fachruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham, sudah divonis MA sejak hari Senin 29 Nopember 2010 diam-diam dibiarkan berkeliaran di alam bebas tidak dieksekusi jaksa. Bahkan sampai sudah jatuhnya putusan yang menolak permohonan PK-nya pada hari Kamis 14 Juni 2012 ‘anugerah kebebasan haram' itu diam-diam masih terus diberikan pihak kejaksaan dengan mengabaikan eksekusi atas putusannya. Padahal ke-2 mantan pejabat PT Bank Mandiri Tbk ini divonis 5 tahun penjara disertai denda masing-masing Rp 250 juta per orang karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi keuangan negara lebih Rp 60 Milyar.

Bayangkan saja ! Sejak divonis pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim MA RI yang diketuai Djoko Sarwoko pada hari Senin 29 Nopember 2010 hingga akhirnya dipergoki wartawan dan ditanyakan tentang dibiarkannya ke-2 terpidana ini bebas berkeliaran pada hari Sabtu 6/4 lalu, menurut berita tersebut, Jaksa Agung, Basrief Arief justru mengaku tidak tahu, sedangkan Jampidsus, Andi Nirwanto, juga menunjukkan sikap seakan-akan dirinya juga sama-sama tidak tahu dan hanya mengatakan nanti ditanyakan lagi pada Kajari Jaksel.

Sekali lagi nampaknya “aneh bin ajaib”. Sebab diketahui dalam birokrasi pemerintahan ada sistem pelaporan periodik (Bulanan/Triwulan/Semester/ Tahunan) yang lazimnya melaporkan semua hal-ikhwal pada masing-masing unit instansi tidak kecuali instansi kejaksaan dan penyampaiannya naik secara berjenjang mulai Kacabjari di kecamatan-kecamatan ke Kajari di Kabupaten/Kota kemudian naik lagi ke Kajati di Propinsi sampai akhirnya bermuara di Jaksa Agung. Dari konstruksi manajerial semacam ini kira-kira ada alasan pembenaran seperti apa saja yang bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan, " apakah benar Jaksa Agung dan Jampidsus sama sekali tidak tahu kalau ke-2 terpidana kakap ini diam-diam dibiarkan tidak dieksekusi padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak sekian lama ? ". Rasanya tidak ada sesuatu alasan rasional pun kecuali sebaliknya peristiwa ini malah layak disebut sebagai drama pembiaran yang disengajakan secara sistemik dan bernuansa “ tau sama tau “. Mulai antara JPU bersama Kasie Pidsus dan Kajari Jakarta Selatan sampai Jampidsus hingga Jaksa Agung.

Sekarang, kalau Susno harus dieksekusi ~ lepas dari putusannya yang masih debatable ~ bagaimanakah halnya apabila kubu Susno memintakan perlakuan yang sama dalam arti dia dibiarkan dulu tidak dieksekusi sampai jangka waktu tertentu ? Jika permintaan ini ditolak niscaya pihak Susno akan merasa diperlakukan diskriminatif karena tidak boleh ada perlakuan berbeda antara dirinya dengan Fachruddin dan Roy sebagai sesama warga-negara. Sebagaimana kalangan kejaksaan agung juga menuntut dirinya mematuhi pelaksanaan putusan (eksekusi) sama halnya lain-lain warga negara tanpa melibatkan statusnya sebagai pensiunan Jenderal Polisi yang juga mantan Kabareskrim.

Mungkin agak beda bilamana terhadap peristiwa “pemberian kebebasan haram” dengan membiarkan Fachruddin dan Roy tidak dieksekusi hingga sekian lama itu semua pihak yang patut diduga terlibat lebih dahulu dikenakan sangsi yang tegas. Karena peristiwa ini sudah berlangsung lama, jauh mendahului jatuhnya putusan terhadai Susno. Tidak soal apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Kasie Pidana Khusus dan Kajari Jakarta Selatan hingga Kajati DKI dan Jampidsus hingga Jaksa Agung, Basrief Arief.(*)

Oleh karena itu, mengiringi upaya eksekusi Susno sedang berlangsung, perlu ada preassure publik kepada Presiden SBY agar segera memecat Jaksa Agung Basrief Arief sebagai wujud tanggungjawab moral mau pun yuridis atas pembiaran ke-2 terpidana korupsi Fachruddin dan Roy sekaligus mengangkat seorang Jaksa Agung yang baru untuk memproses pemberian sangsi bagi aparat bawahannya yang patut diduga terlibat. Dari pada kita tanpa sadar dijebak jaksa masuk "arena polemik yang sudah demikian gaduhnya" padahal diam2 mereka sedang mengail kepentingan di air keruh.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun