Dalam era digital ini, judi online telah menjadi fenomena yang semakin merajalela di berbagai kalangan masyarakat. Akses yang mudah dan beragam platform yang tersedia menjadikan judi online sebagai hiburan yang menarik bagi banyak orang. Namun, dalam konteks agama Islam, aktivitas ini menimbulkan banyak pertanyaan dan tantangan. Artikel ini akan mengupas perspektif agama Islam terhadap judi online, menguraikan tantangan yang dihadapi, serta implikasi yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
Dalam Islam, judi atau "maisir" merujuk pada segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerugian orang lain. Al-Qur'an secara tegas melarang praktik judi dan menyamakannya dengan perbuatan haram lainnya seperti minum minuman keras dan penyembahan berhala. Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma'idah: 90-91).
Judi, termasuk judi online, memiliki berbagai dampak negatif yang menjadi alasan utama pengharamannya dalam Islam. Beberapa dampak tersebut adalah:
Kerugian Finansial: Judi bisa menyebabkan seseorang kehilangan harta bendanya dalam waktu singkat. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan harta yang baik dalam Islam.
Gangguan Psikologis: Kecanduan judi dapat menimbulkan gangguan psikologis, seperti stres, depresi, dan kecemasan yang tinggi.
Kerusakan Sosial: Judi seringkali menyebabkan konflik dalam keluarga dan masyarakat, serta mendorong perilaku kriminal untuk menutupi kerugian.
Menjauhkan dari Ibadah: Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, judi dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, yang merupakan kewajiban utama umat Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa judi, termasuk dalam bentuk online, adalah haram. Teknologi dan bentuk baru dari permainan tidak mengubah hukum dasarnya karena esensi judi tetap sama, yaitu melibatkan taruhan dengan ketidakpastian dan ketergantungan pada keberuntungan. Para ulama menekankan pentingnya menjaga diri dari godaan judi online yang semakin mudah diakses dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai seorang Muslim, penting untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Islam mengajarkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Dengan memahami dampak negatif dan larangan yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis, diharapkan umat Islam dapat menghindari judi dan aktivitas yang serupa, serta hidup sesuai dengan ajaran agama yang mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H