Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Yuridis Empiris: Lebih dari sekadar observasi lapangan, pendekatan ini membutuhkan metode penelitian yang kuat. Contohnya, studi tentang efektivitas UU KDRT dapat menggunakan survei, wawancara mendalam dengan korban dan pelaku, dan analisis data statistik untuk mengukur seberapa efektif undang-undang tersebut dalam mengurangi kekerasan dalam rumah tangga.

- Yuridis Normatif:  Analisis ini penting untuk memahami konsistensi internal sistem hukum, tetapi perlu diimbangi dengan pendekatan empiris agar tidak menjadi abstrak dan terputus dari realitas.  Contohnya, analisis yuridis normatif terhadap UU Cipta Kerja akan menelaah pasal demi pasal, mencari potensi konflik norma, dan menganalisis konsistensinya dengan konstitusi.

- Integrasi Kedua Pendekatan:  Pendekatan yang ideal adalah menggabungkan keduanya.  Analisis normatif memberikan kerangka teoritis, sementara analisis empiris memberikan data untuk menguji dan menyempurnakan kerangka tersebut.

 

Madzhab Pemikiran Hukum: Lebih dari Sekadar Positivisme

Positivisme hukum, dengan berbagai alirannya (analitis, murni, yuridis, dan sosiologis), menekankan pada hukum tertulis sebagai sumber utama. Namun, kritik terhadap positivisme muncul karena ia seringkali mengabaikan aspek moral dan sosial hukum.

- Contoh kritik: Hukum apartheid di Afrika Selatan secara teknis "positif" (tertulis dan diterapkan), tetapi secara moral sangat salah.

 

 Sociological Jurisprudence dan Kritiknya

Sociological Jurisprudence menekankan relevansi hukum dengan kehidupan sosial. Namun, pendekatan ini juga menuai kritik karena potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam "rekayasa sosial". Siapa yang menentukan "kebutuhan sosial"? Bagaimana memastikan bahwa rekayasa sosial tidak melanggar hak asasi manusia?

- Contoh: Program-program pemerintah yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (misalnya, kampanye anti-korupsi) dapat dilihat sebagai contoh rekayasa sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun