Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizki Ernawati 

222111181

Memahami Sosiologi Hukum dan Konteksnya

Sosiologi hukum bukan sekadar mempelajari hukum itu sendiri, melainkan bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial.  Ini meliputi analisis tentang bagaimana hukum diciptakan, diinterpretasikan, diterapkan, dan bagaimana ia memengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.  Sosiologi hukum bersifat empiris, artinya bergantung pada data dan observasi lapangan, bukan hanya teori abstrak.  Sosiologi hukum Islam, sebagai sub-bidang, menambahkan lapisan kompleksitas dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam dalam konteks sosial yang dinamis.

 

Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial

Hukum tidak statis; ia berubah seiring dengan perubahan sosial. Memahami teori-teori perubahan sosial (seperti teori konflik, fungsionalisme, dan modernisasi) sangat penting untuk memahami dinamika ini.

- Contoh: Perubahan hukum perkawinan di beberapa negara yang mengakomodasi pernikahan sesama jenis mencerminkan perubahan nilai sosial dan norma masyarakat. Hukum, dalam hal ini, beradaptasi terhadap perubahan sosial yang terjadi.

- Kritik: Perubahan hukum seringkali tertinggal dari perubahan sosial. Terdapat "lag" antara kebutuhan masyarakat dan respons hukum, yang dapat menimbulkan ketidakadilan atau ketidakpuasan.

 

Pendekatan Yuridis Empiris vs. Yuridis Normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun