Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:23 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analis Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Nama : Rizki Ernawati 

NIM / Kelas : 222111181 / HES 5E

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

TEORI SOSIOLOGI DAN KARYA MAX WEBER . Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. (2024). Jilid 3, Nomor 12.

  • Max Weber 

Jurnal ini membahas tentang teori sosiologi dan karya-karya Max Weber, seorang ilmuwan berpengaruh dalam bidang sosiologi. Jurnal ini memberikan gambaran tentang kehidupan Max Weber, termasuk masa kecil, pendidikan, dan karirnya. Selain itu, jurnal ini membahas pemikiran Max Weber mengenai tindakan sosial, sosiologi historis, dan sosiologi agama.

Pemikiran pokok Max Weber 

Pemikiran Max Weber berfokus pada teori tindakan dan sosial dan sosiologi historis. Max Weber berpendapat bahwa tindakan sosial didorong oleh motif dan tujuan pelaku, yang memungkinkan kita memahami perilaku individu dan kelompok. Ia menolak reduksi sejarah menjadi hukum-hukum umum atau tindakan-tindakan individual, menekankan pentingnya memahami peristiwa historis secara unik. Weber juga membahas pengaruh agama dalam membentuk peradaban, menghubungkan perkembangan kapitalisme dengan rasionalitas manusia dan semangat maju yang didasari doktrin agama. Ia mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi empat jenis: rasionalitas instrumental, tindakan berorientasi nilai, tindakan tradisional, dan tindakan afektif. Weber menekankan pentingnya memahami makna tindakan sosial dari perspektif pelaku, dan mengembangkan konsep ideal typus untuk menganalisis fenomena sosial.

Relevansi Pemikiran Max Weber di Masa Kini

Pemikiran Max Weber, khususnya teori tindakan sosial dan rasionalitas, masih relevan dalam konteks masyarakat modern. Teori tindakan sosial membantu kita memahami perilaku individu dan kelompok dengan melihat motif dan tujuan mereka, yang sangat berguna dalam menganalisis fenomena sosial seperti perilaku konsumen, gerakan sosial, dan interaksi di media sosial. Weber juga menekankan pentingnya rasionalitas dalam kehidupan sosial, yang semakin relevan di era informasi dan teknologi saat ini, di mana pengambilan keputusan yang rasional menjadi penting dalam berbagai bidang. Analisis Weber tentang birokrasi juga tetap relevan, karena birokrasi dengan struktur dan hierarkinya masih menjadi bentuk organisasi yang dominan di berbagai bidang. Meskipun dunia semakin sekuler, analisis Weber tentang pengaruh agama terhadap perkembangan kapitalisme tetap relevan, karena agama masih memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan sosial dan politik di banyak negara. Pemikiran Weber tentang hubungan antara budaya dan ekonomi juga dapat diterapkan dalam memahami dampak globalisasi terhadap masyarakat, yang telah menciptakan interkoneksi yang kuat antara berbagai budaya dan ekonomi di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun