Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:23 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber dan Perkembangan Hukum di Indonesia

  • Rasionalitas Hukum: Max Weber menekankan pentingnya rasionalitas dalam kehidupan sosial, termasuk dalam sistem hukum.  Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dianalisis melalui lensa rasionalitas, dengan melihat bagaimana hukum berusaha untuk menjadi lebih sistematis, efisien, dan adil.
  • Birokrasi dan Hukum: Weber melihat birokrasi sebagai bentuk organisasi yang dominan dalam masyarakat modern, dan birokrasi ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap sistem hukum. Di Indonesia, perkembangan birokrasi hukum, seperti pembentukan lembaga peradilan dan penegakan hukum, dapat dianalisa melalui perspektif Weber.
  • Agama dan Hukum: Weber melihat agama sebagai faktor yang berpengaruh dalam perkembangan kapitalisme, dan hal ini juga dapat diterapkan dalam memahami pengaruh agama terhadap sistem hukum di Indonesia.  Hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, dapat dianalisa melalui perspektif Weber tentang hubungan antara agama dan ekonomi.
  • Globalisasi dan Hukum: Weber's analisis tentang hubungan antara budaya dan ekonomi dapat diterapkan dalam memahami dampak globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia. Globalisasi telah membawa pengaruh terhadap hukum Indonesia, seperti adopsi hukum internasional dan pengaruh hukum dari negara-negara lain.
  • Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART DAN HANS KELSENYURIJAYA, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan-Edisi Desember 2020-ISSN: 2581-0243

Jurnal ini membahas pemikiran H.L.A. Hart sebagai kritik terhadap teori komando John Austin. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem peraturan yang terdiri dari peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan sekunder (yang mengatur peraturan primer). Jurnal ini menjelaskan tiga jenis peraturan sekunder: pengakuan, perubahan, dan penilaian konflik. Hart juga mengkritik Austin karena gagal membedakan antara kewajiban dan paksaan, serta karena tidak mengakui bahwa penguasa juga tunduk pada hukum.

Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart), seorang ahli hukum dan filsuf Inggris, dikenal karena karyanya yang berpengaruh, The Concept of Law (1961), yang mengkritik teori komando John Austin dan mengusulkan pemahaman hukum yang lebih kompleks sebagai sistem peraturan.  Hart berpendapat bahwa hukum bukanlah sekadar kumpulan perintah dari penguasa, melainkan sistem yang terdiri dari dua jenis peraturan: peraturan primer dan peraturan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku manusia dan berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia. Sebagai contoh, peraturan "Dilarang membunuh" adalah peraturan primer karena mengatur perilaku manusia. Namun, peraturan primer sendiri memiliki beberapa kelemahan. Pertama, peraturan primer bisa tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Kedua, peraturan primer bisa bersifat statis dan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Ketiga, peraturan primer tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik yang muncul terkait dengan penerapannya.

 Untuk mengatasi kelemahan ini, Hart memperkenalkan konsep peraturan sekunder. Peraturan sekunder mengatur lebih lanjut peraturan primer dan berfungsi untuk mengatasi kelemahan peraturan primer. Hart mengidentifikasi tiga jenis peraturan sekunder:

  • Peraturan Pengakuan: Peraturan ini mengatasi ketidakpastian peraturan primer dengan menetapkan ciri-ciri yang harus dimiliki peraturan agar dapat disebut peraturan bagi kelompok atau masyarakat. Sebagai contoh, peraturan pengakuan bisa berupa konstitusi yang menetapkan prosedur pembuatan hukum.
  • Peraturan Perubahan: Peraturan ini mengatasi masalah statis peraturan primer dengan menyediakan mekanisme otoritatif untuk memberlakukan dan membatalkan atau mengubah hukum. Sebagai contoh, peraturan perubahan bisa berupa prosedur untuk mengubah konstitusi.
  • Peraturan Penilaian dan Penyelesaian Konflik: Peraturan ini berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang muncul terkait dengan penerapan peraturan primer. Sebagai contoh, peraturan penilaian konflik bisa berupa sistem peradilan yang menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hukum.

Selain itu, Hart juga mengkritik teori komando Austin dengan poin-poin berikut:

  •  Keberlangsungan Hukum: Hart berpendapat bahwa hukum tidak boleh tergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem. Dengan kata lain, hukum harus memiliki keberlangsungan dan tidak boleh hilang begitu saja ketika penguasa yang membuat hukum tersebut meninggal dunia.
  • Penguasa Tunduk pada Hukum: Hart menentang pandangan Austin bahwa penguasa tidak tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Menurut Hart, penguasa juga harus tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk hukum yang dibuatnya sendiri.
  • Kewajiban vs. Paksaan: Hart membedakan konsep "berada di bawah kewajiban" dan "berada di bawah paksaan". Menurut Hart, dalam situasi tertodong, seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak berarti bahwa ia memiliki kewajiban untuk melakukannya.

Pemikiran HLA Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami konsep hukum sebagai sistem peraturan yang kompleks dan dinamis. Kritiknya terhadap teori komando Austin membuka jalan bagi pemahaman yang lebih nuanced tentang hukum dan hubungannya dengan masyarakat.

Relevansi pemikiran HLA Hart di masa kini

Pemikiran HLA Hart, khususnya mengenai sistem peraturan dan perbedaan antara peraturan primer dan sekunder, tetap relevan di masa kini. Kompleksitas hukum modern, dinamika hukum dan masyarakat, dan pentingnya rule of law menunjukkan bahwa pemahaman Hart tentang hukum sebagai sistem yang kompleks dan dinamis masih relevan. Kritiknya terhadap positivisme hukum juga membuka jalan bagi pemahaman yang lebih nuanced tentang hubungan antara hukum dan moral. Dalam konteks perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), pemikiran Hart dapat membantu kita memahami bagaimana hukum dapat mengatur teknologi baru ini. Secara keseluruhan, pemikiran HLA Hart memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami dan menganalisis hukum di masa kini.

HLA dan perkembangan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun