Mohon tunggu...
rizky emiliana
rizky emiliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Program Studi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

21 Juni 2024   20:59 Diperbarui: 21 Juni 2024   21:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukan hanya gaji, keselamatan dan kesehatan pekerja juga termasuk dalam kewajiban  yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja. Urgensi keselamatan dan kesehatan kerja dimasa kini sangat minim dikarenakan para pekerja dan perusahaan itu sendiri tidak menganggap itu penting. Kedua pihak hanya merasa keselamatan dan kesehatan pekerja penting jika terjadi kecelakaan kerja, selebihnya mereka akan tetap mengabaikannya.

Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjabarkan bahwa, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mencapai  265.334 kasus pada 2022. Kasus pada tahun 2022 ini tercatat naik dari tahun sebelumnya, tahun 2021, yaitu 234.270 kasus. Angka yang tidak bisa dibilang kecil karena menyangkut keamanan jiwa pekerja dan kesejahteraan keluarga pekerja.

Kenaikan ini dapat membuktikan bahwa kurangnya upaya yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja. Pencegahan kecelakaan kerja bukan semata-mata penyediaan alat perlindungan diri untuk pekerja. Namun, terdapat juga pengawasan, pertolongan, bahkan pemeriksaaan rutin untuk pekerja. Upaya yang dapat dilakuakan juga tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Perlu digaris bawahi, bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan hak perja. Pemenuhan dan ketentuan perusahaan dan pengawas terkait penunjangan keselamatan dan kesehatan pekerja, tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini dikeluarkan untuk memastikan perlindungan dan menjamin hak-hak tenaga kerja demi mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Selain perusahaan, tingkat kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja juga harus ditingkatkan. Kebanyakan pekerja hanya berfikir untuk kenaikan gaji, namun tidak berfikir mengenai jaminan keamanan. Pada kenyataanya, upaya kesehatan dan keselamatan kerja juga merupakan jaminan yang efektif untuk masa depan. Dengan tingginya keselamatan dan kesehatan kerja, maka semakin banyak pula pekerja yang sehat dan aman dari kecelakaan kerja. Dengan begini, pekerja dapat produktif dalam jangka waktu yang lama, karena adanya jaminan kesehatan serta upaya keselamatan kerja yang ada di tempat kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun