Ada banyak sekali isu-isu dalam pernikahan. Salah satunya adalah pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama di Indonesia tidak diatur secara jelas, biasanya mereka menikah mengikuti salah satu agama dari mempelai pria atau mempelai wanita atau ada juga yang menikah di luar negeri. Meskipun undang-undang dapat melegalkan pernikahan beda agama, ada beberapa agama yang melarang pernikahan dengan latar belakang agama yang berbeda. Menurut saya, pernikahan dengan latar belakang agama yang berbeda sebisa mungkin dihindari, karena akan banyak sekali perbedaan yang akan terjadi terutama jika nantinya memiliki anak, jika pasangan tersebut mengedepankan agamanya masing-masing maka akan ada masalah dalam rumah tangga mereka. Proses menikah tentunya akan lebih sulit daripada menikah dengan latar belakang agama yang sama. jadi saya tidak setuju dengan pernikahan dengan latar belakang yang berbeda.
Tak hanya itu, Pernikahan muda di Indonesia masih banyak terjadi, namun kebanyakan tidak sah secara hukum, artinya hanya sah menurut agama. Berdasarkan undang-undang, usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, kemudian pada tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Menurut saya menikah di usia muda tidak masalah jika pasangan sudah siap menikah. Namun jika belum siap untuk menikah, sebisa mungkin menunda pernikahan sampai keduanya siap, karena biasanya pada usia muda atau remaja kebanyakan dari mereka tidak dapat berpikir jernih dan sering mengedepankan ego mereka, sehingga tidak jarang untuk pernikahan di usia muda berakhir dengan perceraian. Jadi saya juga tidak setuju menikah di usia muda, tetapi jika pasangan sudah siap tidak apa-apa menikah di usia muda.
Poligami merupakan salah satu hal yang sering terjadi di Indonesia. Dalam hukum agama Islam dan hukum negara diperbolehkan sepanjang mampu memenuhi syarat-syaratnya. Poligami juga bisa berawal dari perselingkuhan, sehingga tidak jarang banyak wanita yang tidak menyukai "poligami". tidak jarang mereka yang melakukan poligami tidak diketahui oleh istri pertamanya bahkan ada yang memiliki istri pertamanya yang tidak menyetujuinya. dan itu dapat menyebabkan masalah rumah tangga dan perceraian. Jadi singkatnya, poligami bisa terjadi karena perselingkuhan dan bisa berujung pada masalah rumah tangga hingga perceraian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H