Mohon tunggu...
Rizky Amalia Yulianti
Rizky Amalia Yulianti Mohon Tunggu... -

Saya adalah seperti apa diri Saya. Saya bukan Anda, Saya bukan Dia, dan Saya bukan Mereka. Saya adalah Saya dalam segala kelabihan dan kekurangan Saya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Dana CSR untuk Pembiayaan Pembangunan dengan Tepat, Terpadu, dan Berkelanjutan

13 Januari 2011   16:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:37 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan secara sederhana diartikan oleh Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho sebagai suatu perubahan tingkat kesejahteraan secara terukur dan alami yang mana fokus utamanya adalah untuk menciptakan kesejahteraan manusia. Pembangunan tersebut bisa meliputi pembangunan fisik, ekonomi, sosial, politik, hukum, dan lain sebagainya. Akan tetapi, implementasi pembangunan ini pada kenyataannya tidak semulus perencanaannya, terutama di Indonesia, ada banyak permasalahan yang menghambat, salah satunya adalah masalah pembiayaan pembangunan.

Suatu perencanaan pembangunan, baik dalam bentuk program, kebijakan, maupun strategi dikatakan lebih lanjut oleh Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Hal ini dikarenakan untuk melakukan program-program pembangunan dibutuhkan biaya yang sangat besar sementara di lain pihak, anggaran pemerintah terbatas. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembiayaan pembangunan selain perlu merencanakan anggaran biaya juga perlu merencanakan alternatif sumber pembiayaanagar program-program pembangunan dapat tetap dilaksanakan.

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan sebuah program yang mengimplementasikan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan kepada masyarakat luas yang mana lebih jelasnya didefinisikan dalam ISO 26000, yaitu:


“Responsibility of an organization for the impacts of its decision and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; isi n compliance with applicable law and consistent with international norm and behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationships.”

Dari definisi ISO 26000 tersebut dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas (CSR) dapat berupa kontribusi dalam pembangunan khususnya pembangunan berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, saat ini banyak perusahaan yang melakukan CSR dengan melakukan pemberian beasiswa, pelayanan kesehatan kepada ibu dan anak, serta program penyelesaian masalah-masalah lingkungan hidup. Namun pada pelaksanaanya, banyak aktivitas CSR yang bias dan seringkali dilakukan hanya sebagai kegiatan promosi produk atau perusahaan saja tanpa ada keinginan sedikitpun untuk membangun dan memberdayakan masyarakat, yang ada hanya manajemen krisis. Walaupun memang dijalankan atas pilihan dan inisiatif perusahaan sendiri, namun yang harus ditekankan dalam CSR ini adalah tanggung jawab sosial atas dampak, keputusan, atau aktivitas perusahaan di masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, segala bentuk tanggung jawab perusahaan tersebut seharusnya berhubungan dengan segala dampak dari apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya baik dampak di masyarakat maupun lingkungan. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif seharusnya melakukan CSR dalam bidang penanggulangan dampak dari polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, seperti mengadakan kompetisi terkait penciptaan teknologi yang bisa mereduksi polutan. Atau dalam kaitannya dengan pembangunan fisik, bisa jadi perusahaan tersebut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan perbaikan sistem transportasi. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan lainnya.

Pembiayaan pembangunan semakin lama semakin menjadi kebutuhan yang mendesak dan sekali lagi, kemampuan keuangan pemerintah cenderung masih terbatas terutama pemerintah daerah sehingga seringkali masih bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Padahal program-program pembangunan yang direncanakan pemerintah sangat banyak mengingat Indonesia masih merupakan negara yang berkembang dan banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih tertinggal dari daerah-daerah lain yang lebih maju sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan agar tidak terjadi disparitas wilayah dan sosial. Oleh karena itu, CSR ini bisa jadi merupakan salah satu solusi yang menguntungkan dan tidak terlalu berisiko sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan dibandingkan alternatif sumber pembiayaan lain. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan peran serta sektor swasta dalam pembangunan, khususnya pembangunan wilayah.

Namun, kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR ini tidak serta merta dilakukan secara sembarangan, tetapi harus direncanakan dengan tepat serta dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan agar pembangunan-pembangunan yang diprogramkan dapat diimplementasikan secara optimal. Optimalisasi dana CSR untuk pembiayaan pembangunan secara tepat, terpadu, dan berkelanjutan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1.Mengoordinasikan perusahaan-perusahaan secara terpadu dibawah lembaga pemerintah

Pemerintah, sebagai fasilitator dan pemegang kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (masyarakat luas merupakan subjek/pelaku dalam pembangunan berdasarkan bottom-up planning), maka pemerintah-lah yang mengetahui rencana-rencana program pembangunan sehingga pemerintah perlu mengoordinasikan perusahaan-perusahaan pemberi CSR secara terpadu agar terkoordinir dalam satu atap sehingga pemanfaatan dana CSR tersebut nantinya bisa maksimal dan tepat sasaran.

2.Memetakan perusahaan-perusahaan pemberi CSR dan mengklusterkannya berdasarkan dampak yang dihasilkan dari usaha kerjanya

Program-program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah sangat banyak dan meliputi berbagai aspek, yakni aspek fisik, ekonomi, sosial, politik, maupun hukum sehingga dana yang dibutuhkan juga sangat besar, apalagi mengingat jumlah penduduk Indonesia juga banyak dan luas wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk melakukan pemerataan pembangunan dana yang dibutuhkan juga akan semakin besar dan tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan pemberi CSR berdasarkan jenis usaha yang dijalankan kemudian diklusterkan berdasarkan dampak-dampak yang dihasilkan dari proses usaha tersebut. Dengan demikian maka bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan akibat dampak, keputusan, dan aktivitasnya bisa lebih terarah dan benar-benar betujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

3.Merencanakan arahan pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR berdasarkan pemetaan dan pengklusteran yang telah dilakukan

Jika pemetaan dan pengklusteran perusahaan-perusahaan berdasarkan dampak yang dihasilkan dari usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut telah di-list, maka selanjutnya pemerintah perlu merencanakan arahan kepada perusahaan-perusahaan terkait pemerataan pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR sehingga nantinya perusahaan-perusahaan tersebut dapat diarahkan untuk memberikan dana CSR-nya pada aspek, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan di suatu daerah. Dengan demikian, maka diharapkan pembangunan di daerah-daerah khususnya di daerah-daerah tertinggal terutama terkait pembangunan infrastruktur dapat dilakukan merata. Akan tetapi, data dan informasi terkait perencanaan dan pembiayaan pembangunan yang akan dilaksanakan serta daerah-daerah tujuan aliran dana CSR harus sudah di-list terlebih dahulu dengan jelas agar dapat berjalan sukses.

Alternatif sumber pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR ini mungkin merupakan suatu bentuk kerjasama baru antara pemerintah dengan swasta. Namun, dalam proses kerjasama ini harus dilakukan atas dasar saling percaya dan tetap menerapkan asas transparency dan akuntabilitas agar proses kerjasama ini dapat berlangsung kontinu dan segala program pembangunan dapat berlanjut (sustainable cooperation).

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun