Melalui isi undang-undang gula atau Suiker Wet di atas menunjukkan bahwa koloni Belanda menerapkan sistem merkantilisme yang jelas bertujuan hanya untuk memperkaya negara sendiri tetapi merugikan negara lain. Ciri merkantilisme yaitu Zero sum game terlihat jelas karena Belanda mendapatkan keuntungan sangat besar tetapi rakyat Indonesia hanya mendapatkan kerugian dngan dirampasnya sumber daya pertanian dan perkebunan yang dimiliki juga diperasnay tenaga mereka secara paksa tanpa diperhatikan kualitas taraf hidupnya.Â
Dampak dari adanya Suiker Wet ini membuat banyaknya perusahaan tebu yangmuncul atas nama milik swasta sehingga kekayaan hanya dimiliki oleh kelompok tertentu atau perseorangan. Pembentukan Suiker Wet ini tidak lebih dari bertujuan untuk meraup kekayaan sebanyak-banyaknya bagi pemerintah koloni Belanda yang berefek pada kerugian yang dialami oleh rakyat Indonesia saat itu karena paksaan untuk kerja rodi dan munculnya larangan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H