Mohon tunggu...
Rizky Amalia
Rizky Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

220910101140

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Undang-Undang Gula Suiker Wet sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan oleh Belanda

8 Maret 2024   11:25 Diperbarui: 8 Maret 2024   11:45 2053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui isi undang-undang gula atau Suiker Wet di atas menunjukkan bahwa koloni Belanda menerapkan sistem merkantilisme yang jelas bertujuan hanya untuk memperkaya negara sendiri tetapi merugikan negara lain. Ciri merkantilisme yaitu Zero sum game terlihat jelas karena Belanda mendapatkan keuntungan sangat besar tetapi rakyat Indonesia hanya mendapatkan kerugian dngan dirampasnya sumber daya pertanian dan perkebunan yang dimiliki juga diperasnay tenaga mereka secara paksa tanpa diperhatikan kualitas taraf hidupnya. 

Dampak dari adanya Suiker Wet ini membuat banyaknya perusahaan tebu yangmuncul atas nama milik swasta sehingga kekayaan hanya dimiliki oleh kelompok tertentu atau perseorangan. Pembentukan Suiker Wet ini tidak lebih dari bertujuan untuk meraup kekayaan sebanyak-banyaknya bagi pemerintah koloni Belanda yang berefek pada kerugian yang dialami oleh rakyat Indonesia saat itu karena paksaan untuk kerja rodi dan munculnya larangan untuk melakukan kegiatan ekspor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun