Ekonomi politik merupakan kajian ilmu ekonomi yang membahas pada banyak hal yang bertujuan untuk mengenal serta mengetahui lebih jauh bagaimana kebijakan politik yang diciptakan oleh pemerintah dapat saling berkaitan dengan unsur ekonomi yang digunakan sebagai pertimbangan pembuatan kebijakan juga. Peristiwa yang termasuk dalam pembahasan dalam ekonomi politik terdapat beberapa hal yaitu, seperti sejarah konseptual ekonomi politik Indonesia agar memudahkan untuk memahami asal-usul lahir atau munculnya ekonomi politik internasional yang diciptakan oleh Sir William Pretty, sistem moneter internasional, sistem perdagangan internasional, MNC atau perusahaan mulltinasional dan pembangunan ekonomi.
Pada dasarnya, manusia lahir ke bumi langsung memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi. Bahkan, bayi sejak saat masih di kandungan juga telah memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi seperti kebutuhan makanan dan gizi yang disalurkan dari orang tuanya. Semakin bertambahnya usia, kebutuhan manusia yang harus dipenuhi pun semakin bertambah bahkan cenderung beragam. Terjadinya kemajuan perdaban juga menyebabkan kebutuhan yang dibutuhkan manusia semakin beragam yang juga diikuti oleh alat pemenuh atau pemuas kebutuhan yang semakin maju dan berkembang pula. Maka, dalam upaya pemenuha kebutuhan manusia yang semakin banyak dan semakin beragam pula, perlu diadakan dan dilakukannya interaksi pasar. Tentunya dalam interaksi pasar akan terjadi proses jual beli atau distribusi dan konsumsi dikarenakan manusia datang ke pasar dengan tujuan untuk mencari alat pemuas kebutuhan mereka.
Praktek merkantilisme merupakan salah satu bagian dari kajian di bidang ekonomi politik internasional. Merkantilisme merupakan teori ekonomi yang lebih berfokus untuk menekankan pada self sufficiency atau usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang juga disebut sebagai swasembada. Dalam praktiknya, merkantilisme menitikberatkan pada pelaksanaan kebijakan yang berfokus untuk mengumpulkan dan memupuk kekayaan serta memaksimalkan kegiatan ekspor dan meminimalkan untuk melakukan impor barang-barang dari luar negeri. Merkantilisme juga dianggap sebagai sistem atau bentuk yang melindungi perekonomian negaranya sendiri. Praktik merkantilisme kebanyakan dijalankan oleh negara-negara imperialis sebagai suatu kebijakan ekonomi politik negaranya yang bertujuan untuk mengumpulkan kekayaan khususnya yang beerasal dari logam mmulia dan emas. Melalui merkantilisme, dapat dikatakan bahwa manusia berpikir bahwa kekayaan yang ada di dunia bersifat terbata dan semua negara masing-masing inigin negaranya juga mendaptakan kekayaan secara maksimal, maka dari itu semua negara antara satu sama lain saling bersaing untuk mendapat kekayaan melalui memaksimalkan ekspor. Dengan lebih banyak melakukan kegiatan ekspor disbanding impor, kekayaan akan lebih mudah dicapai dengan mengoptimalkan ekspor membuat pemasukan negara jauh lebih banyak dan dapat memperkaya diri sendiri serta meningkatkan perekonomian negara.
Penganut merkantilisme juga mempercayai bahwa negara dapat dikatakan sejahtera jika negara dapat dikatakan kaya jika lebih banyak melakukan perdagangan ekspor ketimbang impor serta memiliki banyak simpanan asset. Dalam merkantilisme, diterapkan juga metode zero sum game.  Ekonomi zero sum game yang terjadi pada praktik pelaksanaan merkantilisme merupakan  posisi yang mana suatu negara mendapatkan angka satu tetapi negara lainnya mendapatkan nol, yang bermaksud suatu negara mendaptkan kekayaan, kemajuan serta keuntungan tetapi negara lain malah mendapatkan kerugian dan kemunduran ekonomi karena merkantilisme memunculkan persaingan atas upaya untuk memperkaya negara sendiri.
Merkantilisme muncul pertama kali pada abad ke -- 16 hingga abad ke-18 yang pertama kali telah digunakan oleh negara-negara Eropa selama dua abad. Merkantilisme yang condong dilakukan oleh kolonialisme menyatakan bahwa kehadiran koloni ada untuk meraup keuntungan dan kekayaan demi negara induk yang mengharuskan negara induk harus menjual barang mentahnya kepada para koloni lalu diolah kembali dan negara induk jika membutuhkan sesuatu harus membeli dari koloni yang menjual bahan hasil olahan ke negara induk. Selain untuk dijual kembali ke negara induk, barang jadi olahan akan dijadikan untuk menguntungkan para kolonialisme saat itu.
Praktek merkantilisme sudah diterapkan oleh pemerintah Belanda saat itu dengan merilis Suiker Wet atau Undang-Undang Gula yang dilahirkan pada tahun 1764. Undang-Undang Gula atau Suiker Wet merupakan sebuah aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda terkait membentuk aturan distirbusi atau kegiatan ekspor tebu. Undang-undang Gula mengatur terkait penghaousan kewajiban hasil tanaman tebu untuk diekspor ke luar negeri yang dibentuk oleh para pemerintah kolonial Belanda. Hasil tanaman tebu hanya diperbolehkan untuk diekspor apabila bentuk tebu telah diproduksi atau diolah kembali menjadi berbentuk gula. Jadi, pemerintah colonial Belanda tidak memperbolehkan ekspor barang bahan mentah atau raw material.
Kekuasaan Inggris yang saat itu telah beralih ke tangan para Koloni Belanda mulai memunculkan sistem cultuurstelsel atau tanam paksa oleh Van Den Bosch. Sistem tanam paksa saat itu mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan kegiatan bercocok tanam komoditas yang saat itu diminta oleh koloni Belanda, sperti the, kopi, tebu dll. Tanaman yang telah dihasilkan saat itu wajib diberikan dan diserahkan kepada para colonial Belanda dengan harga yang sudah ditentukan oleh Belanda dan cenderung dihargai murah. Melalui penerapan sistem tanam paksa oleh  Belanda, koloni mendaptkan keuntungan yang sangat banyak karena memanfaatkan tenaga dan usaha para rakyat Indonesia dengan tidak memperhatikan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat jajahan. Jadi, pada saat itu rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan para koloni demi kepentingan negaranya sendiri.
Suiker wet atau UU Gula disebut-sebut sebagai tonggak awal kemajuan sistem ekonomi bagi Hindia Belanda karena pemebntukan Undang-undang tersebut ternyata menjadi efketif dan berhasil menarik perhatian asing serta pengusaha swasta untuk berdatangan karena banyak negara-negara Eropa hadir untuk ikut membentuk usaha di bidang agroindustry dengan mendirikan pabrik gula dan perkebunan tebu.
Berikut merupakan isi dari Undang-Undang Gula atau Suiker Wet, diantaranya yaitu :
1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap
2. Pada tahun 1981 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swatsa