Kota Bekasi - Unit SatNarkoba Polsek Rawalumbu lakukan penggerebekan toko obat ilegal yang menjual obat keras golongan g yang berlokasi di Jl. Caringin, Bojong Rawalumbu, yang berada persis di seberang PT SKB.
Bermula dari aduan masyarakat kepada salah seorang wartawan, warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur. Maka diadakanlah rapat warga guna dapat menutup toko tersebut. (10/07/2024)
"Kami selaku warga Bojong Rawalumbu yang tinggal berdampingan dengan toko obat tersebut merasa sangat resah dan geram, karena mereka secara terang-terangan merasa kebal hukum menjual obat keras kepada anak-anak kami yang notabene merupakan pelajar, penerus bangsa dan masih dibawah umur, hal tersebut kami rasa sudah tidak dapat di tolerir karena efek dari obat keras tersebut membuat anak-anak kami menjadi banyak melakukan hal-hal negatif," ujar Bobi Saputra selaku warga Bojong Rawalumbu RT 001/005
Langkah lanjutan dari aduan masyarakat tersebut diteruskan kepada salah seorang wartawan, dan wartawan tersebut mencoba melakukan investigasi mendalam perihal obat-obatan apa saja yang dijual ditoko itu dan dari kalangan mana saja pembeli dari toko obat ilegal tersebut.
Hasil dari temuan tersebut segera diangkat untuk dijadikan bahan berita oleh wartawan guna menjadi senjata untuk melaporkan langsung ke Lurah Suryadi (Lurah Bojong Rawalumbu)
Setelah melakukan pengaduan kepada Lurah Bojong Rawalumbu dengan segera Lurah Suryadi berkordinasi dengan tiga pilar yaitu Polri, TNI dan Pamor Kelurahan serta memanggil RT dan RW wilayah tersebut.
Namun saat ditindak lanjuti ke TKP toko tersebut terlihat tutup dan dalam keadaan tergembok dari luar. Namun ke esokan harinya tim dari Polsek Rawalumbu yang dipimpin langsung oleh Ipda Anwar Wahyu selaku Panit II Reskrim Polsek Rawalumbu dan Bripka Bagus Nuriyanto, SH selaku Katim Unit SatNarkoba melakukan inisiatif UnderCover untuk menggerebek toko obat tersebut dan meringkus satu orang tersangka yang notabene sebagai penjaga toko tersebut.
"Dalam hal ini kami dari Polsek Rawalumbu mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan informasi terkait peredaran obat keras golongan G diwilayah hukum Polsek Rawalumbu," ungkap Ipda Anwar Wahyu.
Lebih lanjut Bripka Bagus Nuriyanto, SH selaku Katim Unit SatNarkoba Polsek Rawalumbu juga menambahkan "kami dari pihak Polsek Rawalumbu secara tegas akan memberantas segala bentuk peredaran maupun penjualan obat keras golongan g maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut," imbuhnya
Pada penggerebekan tersebut Unit SatNarkoba mengamankan barang bukti diantaranya :
Tramadol 4 bungkus plastik berisi total 350 butir.
DMP 3 bungkus plastik berisi total 15 butir.
Eximer 30 bungkus plastik berisi total 120 butir.
5 lembar uang pecahan 50rb hasil penjualan.