Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang sering dilakukan oleh penjabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Terkait tindak pidana penyalahangunaan kekuasaan ini dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suaru korporasi, melayahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sediki Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”
Penyalahgunaan kekuasaan terjadi di Gedung SDN Depok Baru 5, Jalan Gelatik Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas Depok di jadikan tempat resepsi pernikahan anak seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Depok. Mungkin kalau acara resepsi nya diadakan pada saat hari libur tidak masalah, tetapi ini dilangsungkan pada saat jam belajar. Murid-murid SDN Depok Baru 5 pun tidak bisa berkonsentrasi gara-gara suara music pernikahan, sehingga mereka terpaksa pulang cepat.
Tidak ada tindakan dari pemerintahan daerah akan hal SDN Depok Baru 5 yang dijadikan tempat resepsi selama dua hari. Para-para orang tua murid pun banyak yang protes dikarenakan anak-anak mereka akan menghadapi UTS sebentar lagi.”
Dalam mengenai hal ini seharusnya pemerintah mentidak lanjutin. Seorang penjabat seharusnya tidak boleh seenaknya menggunakan sekolah sebagai tempat resepsi pada saat kelas berlangsung. Seharusnya mereka berpikir bagaimana nasib anak-anak yang berada di dalam kelas? Kasian nasib anak-anak yang terpaksa dipulangkan karna belajar mereka menjadi tidak kondusif.
Nama: Rizky Ainayah Santi Putri Antoni
NIM: 07041181621013
Kelas : Sistem Politik (A) Universitas Sriwijaya Indralaya
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H