Peningkatan kompetensi pedagogik dalam menjawab tantangan dan isu pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam pengembangan sistem pendidikan.Yg di manah di jelaskan di dalam Undang-Undang Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.Pedagogik adalah keilmuan yang membantu guru menghasilkan pembelajaran yang efektif dan membantu siswa mencapai pertumbuhan belajar yang di inginkan.
Menurut Suwarno istilah pedagogik berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek, menyangkut kegiatan  mendidik, kegiatan membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, hakekat anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan.
Menurut Syaiful Sagala (2009, hlm. 158-159) "Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pendidik menciptakan suasana dan pengalaman belajar bervariasi dalam pengelolaan peserta didik yang memenuhi kurikulum yang disiapkan".
Pendidikan mengalami transformasi signifikan seiring berjalannya waktu, terutama dalam menghadapi dinamika masyarakat dan teknologi. Dalam menghadapi tantangan dan isu pendidikan masa kini, peningkatan kompetensi pedagogik para pendidik menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan.
Satu aspek penting dari peningkatan kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengadaptasi metode pengajaran dengan cepat. Dalam era digital ini, guru perlu memahami dan memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran. Penggunaan platform daring, aplikasi pembelajaran interaktif, dan sumber daya digital lainnya dapat meningkatkan daya tarik dan efektivitas pembelajaran.
Selain itu, guru juga harus memahami kebutuhan siswa yang semakin beragam. Setiap siswa memiliki gaya belajar yang berbeda, dan pendekatan yang inklusif menjadi kunci kesuksesan. Dengan meningkatkan kompetensi pedagogik, guru dapat mengidentifikasi dan merespons kebutuhan individual siswa, menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan mereka secara holistik.
Peningkatan kompetensi pedagogik tidak hanya berfokus pada teknologi dan kebutuhan siswa, tetapi juga melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap perkembangan kurikulum. Guru yang terus memperbaharui pengetahuan mereka tentang kurikulum dapat mengajar dengan metode yang lebih relevan dan mengintegrasikan pemahaman kontekstual ke dalam materi pembelajaran.
Dalam konteks globalisasi, kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan untuk membawa nilai-nilai universal ke dalam ruang kelas. Guru yang mampu membimbing siswa untuk menjadi warga global yang bertanggung jawab dapat memberikan kontribusi positif pada pembentukan generasi yang sadar akan perbedaan, menghargai keanekaragaman, dan siap menghadapi tantangan global.
Secara keseluruhan, peningkatan kompetensi pedagogik bukan hanya tentang peningkatan keterampilan mengajar, tetapi juga tentang menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan. Guru yang terus belajar dan mengembangkan diri mereka dapat menciptakan lingkungan belajar yang dinamis, inovatif, dan sesuai dengan tuntutan masa kini.
Dan dengan ini, kompetensi pedagogik menjawab tantangan pendidikan saat ini, tetapi juga membantu membentuk masa depan pendidikan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H