Dalam pengertianya, audit adalah pemeriksaan tentang keuangan yang dibukukan baik itu perusahaan, bank, dan lain sebagainya yang dilakukan secara berkala. Audit atau pemeriksaan sesuai dengan PMK 17/2013 dan perubahanya yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objekif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Perlu diketahui bahwasanya Indonesia menganut sistem self-assessment yang mana sistem ini memberikan kepercayaan terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakanya. dengan demikian, audit pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan keajiban perpajakan dari wajib pajak. Direktur jendral pajak adalah pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan ataupun audit yang bertujuan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lainya dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapaun mengapa pemeriksaan pajak ataupun audit dilakukan jikamana ada kriteria yang dipenuhi :
1. Wajib pajak yangmana mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 17B UU KUP, terdapat data yang konkret yang mana menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang bayar.
2. wajib pajak mengubah tahun buku laporan atau metode yang digunakan dalam pembukuan karna melakukan reevaluasi aktivanya.
3. wajib pajak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak.
4. wajib pajak memberikan surat keterangan lebih bayar pajak.
5. wajib pajak tidak menyampaiakn atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melebihi waktu yang telah ditetapkan.
6. wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
DLL.