Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah sering menemui pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang didominasi oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil menengah yang menyambung hidup dari usaha yang dijalankannya. Sehingga dalam menindak harus memiliki perlakuan yang lebih khusus dibandingkan dengan pengusaha besar yang notabene memiliki modal besar pula untuk menjalani proses hukum apabila melanggar peraturan daerah.
Perlakuan terhadap pengusaha kecil ini tetap harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) namun tidak serta merta harus mutlak mengikuti aturan yang kaku sehingga memberikan kesan yang menakutkan bagi mereka. Berikanlah kesan baik dengan komunikasi yang merangkul dan tidak selalu harus diberikan sanksi yang keras.Â
Bisa dengan menggunakan sanksi administratif yaitu teguran lisan, atau surat peringatan secara berkala. Apabila setiap pelanggaran peraturan daerah harus selalu diselesaikan mengikuti aturan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau eksekusi penertiban besar-besaran tentu akan banyak menggunakan anggaran dalam pelaksanaan, sehingga gagasan hukum progresif melalui sanksi administrasi selain menjadi solusi yang memanusiakan namun juga menjadi solusi yang efisien dalam penegakan peraturan daerah.
Pembinaan terhadap pelanggar peraturan daerah terutama masyarakat yang tergolong lemah perlu dilaksanakan melalui tindakan pendampingan sehingga memberikan solusi bagi mereka. Contoh apabila ditemukan pelanggar berjualan di suatu lokasi yang dilarang, maka perlu didampingi dalam hal pencarian lokasi yang boleh digunakan untuk berjualan begitu juga perizinan yang harus dilengkapi dalam menjalankan usahanya. Sehingga tidak hanya menjalankan aturan namun juga memberikan solusi kepada pelanggar.Â
Inilah mengapa hukum progresif itu memberikan perhatian yang besar pada perilaku manusianya bukan terhadap regulasi yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja selaku aparat penegak peraturan daerah yang melaksanakan hukum dalam penindakan harus memiliki solusi sehingga tidak hanya memastikan peraturan daerah itu pasti ditegakkan, tetapi juga memastikan peraturan daerah itu berlaku adil bagi masyarakat.
Semoga dengan menerapkan gagasan hukum progresif dalam penegakan peraturan daerah bisa merubah stigma masyarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja yang semula sebagai aparat yang merusak menjadi aparat yang humanis dalam penegakan.Â
Dengan menerapkan gagasan ini akan menjadikan masyarakat patuh dengan kualitas kepatuhan paripurna. Ketika masyarakat sudah merasa sebuah hukum itu adil, maka mereka akan memahami bahwa aturan itu memang dibuat untuk kesejahteraan mereka sehingga perlu ditaati dan tidak boleh dilanggar. Tidak semata-mata karena takut akan mendapatkan sanksi namun karena ingin mencapai cita-cita masyarakat yang aman, tertib dan tentram.
Sumber:
- Satjipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006 hlm ix.
- Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas, Jakarta, 2007 hlm 146.
- (https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/20/11302411/koja-berdarah ketika-3-tewas-dan-ratusan-luka-luka-dalam-konflik-makam?page=all)
- https://www.hukumonline.com/berita/a/gagasan-hukum-progresif-masih-relevan-lt5ffd5c4568a7a/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H