Mohon tunggu...
Rizky ArdianPratama
Rizky ArdianPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

Saya merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri yakni UPN Veteran Jawa Timur, saya memiliki hobi membaca, menulis dan memperlajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lampu Sein ke Kiri Belok ke Kanan ternyata Ada Sanksi Pidananya. Yuk Ketahui Tarif Dendanya!

1 September 2023   10:31 Diperbarui: 1 September 2023   10:33 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi penulis

Belok tanpa menyalakan isyarat lampu (lampu sein)

Dalam pasal 294, Pengendara yang tidak menggunakan lampu sein saat berbelok atau berbalik arah bisa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sein kiri malah belok kanan termasuk pada pelanggaran pasal 294, dikarenkan pengerndara seperti tidak memberikan informasi kepada pengerndara lain informasi yang jelas kemana ia akan belok.

Pada akhirnya, peran Kejaksaan Negeri Surabaya dalam proses tilang memiliki pengaruh besar terhadap cara penegakan hukum dan cara kita berkendara. Mereka membantu memastikan bahwa orang yang melanggar aturan lalu lintas mendapatkan sanksi yang sesuai, tetapi juga memberikan peluang bagi mereka untuk belajar dari kesalahan mereka. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, seperti penundaan dan masalah lainnya, upaya untuk memperbaiki sistem ini akan membantu menciptakan jalan yang lebih aman dan lebih baik bagi kita semua. Dengan kata lain, Kejaksaan Negeri adalah bagian penting dalam menjaga ketertiban di jalan dan mengingatkan kita untuk selalu berkendara dengan bijak.

Content Writer : Rizky Ardian Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim

 

info UPN Jatim dan Fakultas Hukum UPNVJT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun