Belok tanpa menyalakan isyarat lampu (lampu sein)
Dalam pasal 294, Pengendara yang tidak menggunakan lampu sein saat berbelok atau berbalik arah bisa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sein kiri malah belok kanan termasuk pada pelanggaran pasal 294, dikarenkan pengerndara seperti tidak memberikan informasi kepada pengerndara lain informasi yang jelas kemana ia akan belok.
Pada akhirnya, peran Kejaksaan Negeri Surabaya dalam proses tilang memiliki pengaruh besar terhadap cara penegakan hukum dan cara kita berkendara. Mereka membantu memastikan bahwa orang yang melanggar aturan lalu lintas mendapatkan sanksi yang sesuai, tetapi juga memberikan peluang bagi mereka untuk belajar dari kesalahan mereka. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, seperti penundaan dan masalah lainnya, upaya untuk memperbaiki sistem ini akan membantu menciptakan jalan yang lebih aman dan lebih baik bagi kita semua. Dengan kata lain, Kejaksaan Negeri adalah bagian penting dalam menjaga ketertiban di jalan dan mengingatkan kita untuk selalu berkendara dengan bijak.
Content Writer : Rizky Ardian Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim
info UPN Jatim dan Fakultas Hukum UPNVJT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H