Mohon tunggu...
Ryzco Gustyan
Ryzco Gustyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNJANI

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Jendral Ahmad Yani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Kapasitas Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

23 Januari 2025   15:29 Diperbarui: 29 Januari 2025   23:07 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Pembangunan kapasitas pemerintahan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi, dan efektivitas institusi pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan sistem manajemen, serta penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pendekatan pembangunan kapasitas biasanya melibatkan pelatihan, transfer pengetahuan, pembaruan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Tujuan utamanya adalah menciptakan pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta berkontribusi pada pembangunan sosial, ekonomi, dan politik secara berkelanjutan.

Pembahasan

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat isu mengenai desa semakin menjadi topik perbincangan yang menarik di berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi. Hadirnya UU tersebut telah memberikan kejelasan dan legitimasi status serta kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa. Komitmen pemerintah untuk mendorong kemajuan pembangunan desa diwujudkan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini telah memberikan kemudahan finansial bagi pemerintah desa karena setiap desa diberi wewenang mengelola keuangan desanya secara mandiri. Penggunaan dana desa tersebut

diprioritaskan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan desa. Pemanfaatan dana dalam hal

pembangunan desa antara lain digunakan untuk pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur, transportasi, pelayanan umum, dan penyelengaaran pemerintah desa.Berbagai kebijakan dan peraturan terbaru telah mencoba mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan desa dimana desa sebagai wilayah administratif terendah secara mandiri tidak lagi dijadikan sebagai objek namun sebagai subjek pembangunan dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan perdesaan dan perkotaan yang cenderung bias perkotaan (urban bias). Selain itu, mendekatkan pelayanan pemerintahan pada tingkat desa menjadi solusi bagi perubahan sosial ekonomi desa. Desa sebagai subjek pembangunan diharapkan mampu mendekatkan pelayanan terhadap warga melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan mulai dari menggerakkan perekonomian, membangun sarana pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana energi, transportasi dan komunikasi, serta sarana lain yang dibutuhkan. (prakasa, 2019)

Contohnya Pada artikel kali ini saya akan membahas Pembangunan kapasitas pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah dilakukan melalui berbagai inisiatif yang bertujuan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan pelatihan capacity building bagi ASN eselon IV pada 6--7 September 2024, yang diikuti oleh 150 peserta. Pelatihan ini bertujuan mengakselerasi peningkatan kinerja aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk meningkatkan kapasitas dalam penyelenggaraan kajian kebijakan, inovasi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. Nota kesepahaman ini mencakup berbagai bidang, termasuk pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta kolaborasi dalam penelitian kebijakan yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Di tingkat desa, upaya penguatan kapasitas kelembagaan juga dilakukan. Penelitian yang menganalisis penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan di Desa Banjar dan Desa Tamansari, Kecamatan Licin, menunjukkan perlunya pelatihan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa. Hal ini penting agar pemerintah desa mampu menyusun rencana pembangunan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Analisis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun