Mohon tunggu...
Rizki Wardhana Siregar
Rizki Wardhana Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis LSM PETRAS (Pengembangan Transfromasi Sosial)

Mencintai Negara

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tak Miliki HGU, Pemilik Lahan Ratusan Hektar Harus Diperiksa

10 Maret 2022   15:48 Diperbarui: 10 Maret 2022   16:06 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemerintah dan Penegak hukum diharapkan dapat serius memeriksa kepemilikan lahan pribadi dengan luasan ratusan hektar. Keseriusan itu diharapkan menjadi terobosan baru di era zaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Terdapat ratusan Hektar lahan perkebunan kelapa Sawit milik salah satu pengusaha di Rantauprapat berinisial HR alias TH, yang beroperasi diduga tanpa legalitas yang jelas.

Lahan tersebut disamarkan dengan atas nama orang lain, hingga mencapai lebih kurang 800 hektar, yang diduga untuk menghindari kewajiban legalitas perijinan dan kewajiban pajak.

Ironis memang, lahan yang tidak memiliki HGU dan IUP itu telah ditanami kebun Kelapa sawit yang tersebar di Kecamatan Rantau Selatan hingga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dapat berjalan layaknya badan usaha perkebunan swasta.

Mengingat banyak peraturan perundang-undangan yang sangat jelas yang dijadikan landasan aturan main persoalan tersebut.

TH memang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat. Puluhan tahun lahan miliknya telah diperluas hingga menyebabkan menyempitnya penguasaan lahan masyarakat kecil.

Akibat hal itu, sejumlah konflik kepemilikan lahan TH dan masyarakat sekitar kerap terjadi. Penulis mencoba menelusuri persoalan yang terjadi dengan meminta informasi dari salah satu pekerja kebun milik oknum tersebut bernama Hasan, oleh pekerja tersebut mengakui jika kebun itu milik TH, "benar kebun itu milik pak TH," kata dia. Namun, Hasan menolak memberikan informasi soal legalitas kebun tersebut, "kalau hal itu, tanya pak TH ya bang, saya hanya pekerja," ujarnya.

Kenyataanya, kehadiran pemilik modal dalam pengusasaan lahan yang berlebihan sangat merugikan azas keadilan bagi masyarakat. Sebab, seyogyanya kepemilikan lahan pribadi diatas 25 Ha sesuai aturan Pemerintah wajib ditertibkan.

Terlebih saat ini, semangat reforma agraria terus di dengungkan pemerintah. Sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan milik cukong yang telah melebihi batas kepemilikan.*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun