Ada yang menarik dari dugaan tindak pidana alih fungsi hutan yang dilakukan sejumlah pengusaha di kawasan hutan lindung bandar kumbul.
Modus pinjam nama diduga menjadi alasan tak tersentuhnya pengusaha sehingga dengan leluasa membalak hutan dan membuka lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Di balik peristiwa alih fungsi lahan hutan yang dilakukan HS alias SOI dalam melancarkan aksi pembalakan hutan lindung bandar kumbul diduga telah menyebabkan kerugian bagi negara.
SOI diduga menyamarkan asetnya dengan cara meminjam nama temanya SF warga Jalan Tenis Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. antara SOI dan SF diduga memiliki ikatan bisnis sejak dahulu.
Menurut sejumlah masyarakat sekitar bahwa memang awal pertama tanah tersebut dibeli HS dari SF, namun untuk mengaburkan aset tersebut HS disebut-sebut meminta kepada SF agar lahan tersebut diatas namakan kepada SF
Entah bagaimana proses jual beli terjadi, namun dari keterangan sejumlah warga diseputaran lokasi bahwa HS lah pemilik lahan hutan lindung tersebut.
Tim kami terus mencoba meminta klarifikasi kepada pihak HS alias SOI, namun hingga kini SOI tidak memberikan hak jawabnya. Begitu juga dengan SF ketika dihubungi ke rumahnya tidak berhasil ditemui, menurut anak kandung SF beliau sejak lama sudah jarang tinggal dirumah tersebut.
Ketika kami mencoba mengorek keterangan dari keluarga SF terkait dengan kepemilikan lahan hutan lindung seluas 20 hektar yang dimiliki HS alias SOI, namun pihak keluarga SF terkesan tertutup terhadap informasi tersebut.
"Kalau masalah itu (hutan lindung) saya gak tahu dan tidak mau ikut-ikutan bg," kata Rian anak SF.
Ketika disinggung terkait nama ayahnya yang dipakai dalam surat tanah milik SOI, Rian kembali mengelak. "Saya memang gak tahu bang, saya gak ada urusan soal itu," elaknya sembari berlalu meninggalkan tim kami.
SOI sendiri merupakan salah satu pengusaha terkenal di Labuhanbatu. Diduga untuk melindungi aksi pengalihan fungsi lahan hutan. SOI mencoba berlindung dari balik aparat agar kebun kelapa sawit yang didirikanya diatas lahan hutan lindung dapat aman dari pengawasan pemerintah.