Pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Secara langsung, pandemi ini telah mempengaruhi kehidupan setiap orang. Dalam hal pekerjaan, salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). WFH menjadi salah satu upaya untuk membatasi kontak fisik atau physical distancing. Hal itu sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatakan bahwa pembatasan kontak fisik perlu diterapkan untuk menekan penyebaran virus korona.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memilih kebijakan WFH untuk diterapkan. Melalui surat edaran Menteri PANRB dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi ASN adalah 14 hari. Waktu pelaksanaan WFH tadi bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi terkini wabah Covid-19 di Indonesia.
Pada tingkat daerah, kebijakan serupa juga diberlakukan. Salah satunya di Kabupaten Berau. Bupati Berau, H. Muharram, menyampaikan hal itu melalui surat edaran Bupati Berau tentang kesiapsiagaan darurat bencana wabah Covid-19 bagi ASN. Aktivitas dan tugas kedinasan bagi seluruh ASN akan dihentikan sementara dan diganti dengan tugas kedinasan bekerja dai rumah (WFH), terhitung 24 Maret hingga 14 April 2020.
Adanya himbauan WFH, masyarakat diharapkan untuk tetap produktif. Waktu yang dihabiskan di rumah bisa digunakan untuk keluarga namun tidak mengurangi produktivitas bekerja. Juga untuk selalu mematuhi Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS)
H. Muharram menghimbau ASN supaya tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan mematuhi himbauan yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19. Ia juga menghimbau bahwa masyarakat di daerah untuk mengusahakan jangan keluar rumah, kecuali untuk hal yang bersifat urgen dan disepakati bersama bahwa hal ini betul-betul aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H