Mohon tunggu...
rizki surya
rizki surya Mohon Tunggu... Freelancer - menulis dan bercerita

mengalami melihat menceritakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penjual Barang Kebutuhan Pokok di Berau Dihimbau Membatasi Jumlah Penjualan ke Konsumen

1 April 2020   11:15 Diperbarui: 1 April 2020   11:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberlakuan physical distancing di Indonesia belum berakhir. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian rumah tangga di Indonesia. Pemasukan dan pengeluaran di setiap keluarga sedikit banyak dipengaruhi oleh wabah Covid-19. Warga yang paling terdampak adalah warga yang memiliki pekerjaan di sektor informal yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Dampak lain dari adanya wabah Covid-19 adalah stok bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari. Salat satu gejala sosial yang timbul adalah panic buying, yaitu pembelian barang-barang yang didorong karena adanya rasa panik atau takut. Masyarakat yang melakukan panic buying akan membeli bahan-bahan dengan jumlah berlebihan. Hal itu karena ada ketakutan bahwa ia tidak akan mendapatkan kesempatan untuk berbelanja lagi di situasi seperti ini.

Akibat adanya panic buying adalah kelangkaan barang-barang dan melambungnya harga produk-produk yang menjadi sasaran utama konsumen yang takut dan panik tadi. Di Indonesia, contoh dari panic buying adalah kelangkaan masker dan hand sanitizer. Masker dan hand saniziter yang ada di pasaran dihargai berkali-kali lipat dari harga normal.

Dengan keadaan di tengah wabah Covid-19 yang belum membaik ini, masyarakat mulai khawatir dengan ketersediaan stok bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari.

Menyikapi fenomena tersebut, salah satu daerah di Indonesia yaitu Kabupaten Berau menerapkan langkah yang bijak. Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menerbitkan surat edaran Bupati Berau.

Bupati Berau, H. Muharram, menuliskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga dalam situasi ini diharapkan pedagang dan distributor bahan pangan di wilayah Kabupaten Berau untuk tidak melakukan penutupan kegiatan usahanya. Pedagang jua dimohon untuk tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku dan menerapkan standar kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker/APD.

Masyarakat Berau sendiri diminta untuk tidak membeli barang secara berlebihan. Untuk memastikannya, jumlah pembelian barang akan dibatasi untuk setiap konsumen. Hal itu untuk menghindari kelangkaan kebutuhan barang pokok di wilayah Kabupaten Berau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun