Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi, termasuk dua saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," ujar Kombes Pol Wibowo.
Wibowo menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
"Sadira terbukti lalai, mobil sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan, namun tetap dipaksakan berjalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan yang menewaskan 11 penumpang dan melukai 40 lainnya," katanya.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira, sopir bus maut, terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tambahnya.
Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan bus, di antaranya:
- Oli sudah keruh karena sudah lama tidak diganti.
- Terdapat campuran air dan oli dalam kompresor yang seharusnya hanya berisi udara, akibat kebocoran oli.
- Jarak kampas rem di bawah standar, yaitu 0,3 mm, sedangkan jarak minimal seharusnya 0,45 mm.
- Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena ada komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan tekanan berkurang.
Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru, dan satu pengendara motor warga Cibogo Subang.
"Penyebab utama kecelakaan tersebut adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus," ucapnya. Kombes Pol Wibowo juga menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan ini, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kita akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, termasuk terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tidak diperpanjangnya uji KIR, serta perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," katanya.