Jakarta 3 Mei 2024 - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengungkap aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saksi-saksi menyatakan bahwa dana dari Kementerian Pertanian dialirkan untuk kepentingan pribadi SYL hingga keluarganya.
Saat ini, SYL didakwa atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan bawahannya, yaitu Kasdi, mantan Sekjen Kementerian Pertanian, dan M Hatta, mantan Direktur Kementerian Pertanian.
Gempur Aditya, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk biaya perawatan kulit anak dan cucunya, yang berkisar antara Rp17 juta hingga Rp50 juta per tagihan, meskipun tidak rutin setiap bulan.
Selain itu, mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono menyatakan bahwa ia pernah memberikan uang senilai Rp850 juta dari SYL kepada Partai NasDem.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H