Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - UX Designer

Seorang UX Designer namun suka nulis banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sri Mulyani "Turun Gunung", Usai Viralnya Peralatan Belajar SLB Dikenai Pajak Ratusan Juta

30 April 2024   10:29 Diperbarui: 30 April 2024   11:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta 30 April 2024 - Kasus pengiriman sepatu dan action figure robotik menunjukkan indikasi bahwa perusahaan jasa pengiriman memberikan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Bea Cukai melakukan penyesuaian dalam menghitung bea masuk dan pajak yang harus dibayar.

Peralatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) diidentifikasi sebagai barang kiriman pada 18 Desember 2022. Namun, karena tidak ada proses pengurusan lebih lanjut, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Baru-baru ini terungkap di Twitter/X bahwa barang kiriman tersebut merupakan donasi, sehingga Bea Cukai akan membantu dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," jelas Sri Mulyani.

Dalam unggahan yang sama, dia menyatakan bahwa dia telah meminta Bea Cukai untuk memperbaiki layanan dan proaktif dalam memberikan edukasi terkait kebijakan yang harus mereka lakukan. 

Selain itu, dia juga meminta kerja sama dengan pihak terkait untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan serta penanganan masalah.

Kasus Sepatu dan Peralatan SLB Menjadi Viral di Media Sosial

Belakangan ini, media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) diramaikan dengan berbagai kasus yang melibatkan biaya tinggi yang dikenakan oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah alat bantu belajar untuk SLB yang disumbangkan oleh perusahaan Korea, OHFA Tech.

Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk pemrosesan dan penetapan harga barang, termasuk tautan pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.

Pihak sekolah sudah memberikan dokumen yang dibutuhkan, tetapi karena barang merupakan prototipe yang sedang dalam tahap pengembangan dan hibah, tidak ada harga yang terlampir.

"Setelah itu kami menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar US$22.846,52 (kurs Rp15.688) yang setara dengan Rp361.039.239, dan diminta mengirimkan dokumen lengkap," jelas netizen tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun