Dalam membahas perlindungan anak dan kasus pelecehan seksual di Indonesia, terdapat beberapa dasar teori yang relevan. Berikut adalah beberapa dasar teori yang dapat digunakan dalam konteks ini:
1. Konvensi Hak Anak:
Dasar teori yang paling penting dalam perlindungan anak adalah Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989. Konvensi ini mengakui hak-hak fundamental setiap anak, termasuk hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
2. Teori Sistem Ekologi:
Teori Sistem Ekologi oleh Urie Bronfenbrenner menggambarkan pengaruh lingkungan sosial pada perkembangan anak. Teori ini mengakui bahwa anak berinteraksi dengan berbagai sistem sosial, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat, yang dapat mempengaruhi risiko atau peluang terjadinya pelecehan seksual. Perlindungan anak perlu memperhatikan dan mengubah faktor-faktor dalam sistem ekologi yang dapat mempengaruhi kejadian pelecehan seksual, termasuk kesadaran dan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
3. Pendekatan Gender:
Pelecehan seksual sering kali terkait dengan ketidaksetaraan gender dan stereotip gender yang ada dalam masyarakat. Pendekatan gender dalam perlindungan anak memperhatikan peran gender dalam kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini mencakup pemahaman tentang konstruksi sosial tentang maskulinitas dan femininitas yang berpotensi mempengaruhi risiko pelecehan seksual. Mengadopsi pendekatan gender membantu mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan strategi perlindungan yang efektif.
4. Teori Resiliensi:
Teori Resiliensi menekankan kapasitas anak untuk mengatasi dan pulih dari pengalaman traumatis, termasuk pelecehan seksual. Fokusnya adalah pada kekuatan dan faktor-faktor protektif yang dapat membantu anak bangkit dari situasi yang sulit. Dalam konteks perlindungan anak, teori ini menekankan pentingnya memperkuat faktor-faktor resiliensi seperti dukungan sosial, pendidikan yang inklusif, pemahaman tentang hak-hak anak, dan akses terhadap layanan pendukung.
  Dengan mendasarkan diri pada dasar-dasar teori ini, upaya perlindungan anak di Indonesia dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, mencegah pelecehan seksual, dan memberikan dukungan yang tepat kepada korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H