Mohon tunggu...
Rizki Novita
Rizki Novita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

blog berisi seputar ilmu public relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kenali Lebih dalam Dunia Pers

9 Desember 2023   11:41 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:41 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pers :
Pers merupakan suatu badan yang bertugas membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers berasal dari bahasa Belanda, atau Press dari bahasa inggris, atau presse dari bahasa prancis,atau perssare dari kata premere, berasal dari bahasa latin, yang berarti "Tekan" atau "Cetak",adapun definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak".

Pengertian Pers menurut para ahli :
1. Rifhi Siddiq: Pers merupakan alat komunikasi massal yang berfungsi untuk mengumpulkan serta mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian dari masyarakat.

2. Oemar Seno Adji: Dalam arti sempit, pers yaitu penyiaran pikiran, gagasan, atau berita secara tertulis.Sedangkan  Pers dalam arti luas yaitu memasukkan semua media communications yang memancarkan pikiran serta pemikiran seseorang baik secara lisan maupun dengan tulisan.

3. Raden Mas Djokomono: Pers adalah bentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

Fungsi Pers :
1. Sebagai media informasi: Pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Selain itu,pers juga memiliki tanggungjawab besar untuk menyebarkan berbagai informasi untuk kemajuan pengetahuan masyarakat.

2. Sebagai media pendidikan: Pers dituntut untuk memajukan pendidikan Indonesia.dalam pemenuhan kewajiban ini pers harus berusaha menyediakan informasi yang bersifat mendidik, mencerdaskan serta mendorong seseorang untuk melakukan hal positif.

3. Sebagai media hiburan: Menurut UU No.40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1,bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.Namun hiburan yang dimaksud disini harus tetap sesuai aturan yang berlaku, dimana hiburan harus bersifat positif dan mendidik serta tidak melanggar nilai moral,HAM,agama maupun peraturan lainnya.

4. Sebagai media kontrol sosial; Dalam hal ini pers berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi,sehingga dapat membantu pencegahan penyelewengan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan masyarakat.

5. Sebagai lembaga ekonomi: Media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit sendiri namun juga dituntut untuk mampu menghadirkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

Sejarah pers di Indonesia :
Pers di Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA yang didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia.ANTARA didirikan oleh Soemanang, A.M. Sipahoentar, Adam Malik dan Pandu Kartawiguna.Pada saat itu Adam Malik diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA.Karena kredibilitasnya dalam memimpin, Adam Malik diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun