Pancasila selain menjadi dasar negara Indonesia, juga memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat banyak bagi bangsa Indonesia, diantara memiliki kedudukan sebagai ideologi negara, Identitas negara dan juga sebagai sistem etika bangsa Indonesia. Di tulisan penulis sebelumnya penulis telah membahas sedikit tentang ideologi negara dan identitas negara, di tulisan penulis kali ini akan membahas sedikit tentang pancasila sebagai sistem etika bangsa Indonesia.Â
Seperti yang telah kita ketahui, setiap sila dalam pencasila penuh dengan niali-nilai luhur untuk kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara Indonesia, di antaranya sila pertama yang membahas tentang nilai ketuhanan, sila kedua nilai kemanusiaan, sila tiga tentang nilai persatuan, sila keempat tentang nilai kerakyatan, sila kelima tentang nilai keadilan. Sehingga kita sebagai masyarakat Indonesia harus dapat mengamalkan setiap sila dalam kehidupan sehari-hari kita.
Jika kita membahas tentang perilaku masyarakat di kehidupan sehari-hari, pastinya tidaklah lepas dari etika dalam masyarakat. Etika pada umumnya dapat kita artikan sebagai aturan, norma ataupun tata cara yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, yang di nilai benar maupun di nilai salah.Â
Sehingga keberadan etika dalam setiap lingkungan sangatlah penting, mau itu dalam lingkungan pemerintahan, lingungan pekerjaan maupun lingkungan masyarakat sosial. Keberadaan etika sangatlah penting untuk menjadi ukuran penilaian perilaku atau tindakan seseorang sudah benar ataupun salah dalam suatu lingkungan.
Sedangkan untuk sistem sendiri dapat kita artikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga sistem etika dapat kita artikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen-komponen yang berfungsi sebagai ukuran penilaian perilaku atau tindakan seseorang sudah benar atau salah dalam suatu lingkungan.Â
Pancasil sendiripun dapat kita sebut sebagai sistem, karena pancasila terdiri dari lima sila, yang mana kelima sila ini saling berhubungan dan tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Sehingga tidak heran apabila terkadang kita mendengar tentang istilah pancasila sebagai sistem etika negara. Karena pancasila sudah merupakan sistem dan di dalam setiap sila pancasila terdapat nilai luhur yang mencerminkan nilai-nilai moral yang baik bagi bangsa Indonesia.
Mulai dari sila pertama yang berbunyi "KeTuhanan yang  Maha Esa" mengandung tentang nilai ketuhanan di dalamnya, secara objektif nilai ini dapat di katakan sebagai nilai tertinggi, karena menyangkutan nilai yang bersifat mutlak, yaitu nilai yang berhubungan langsung dengan pencipta kita. Dalam sila ini terdapat nilai etika kepada tuhan, yaitu kita harus mengesakannya dan tidak menduakannya. Hal tersebut dalam artian kita tidaklah boleh memeluk dua keyakinan atau agama yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, karena hal tersebut termasuk penghinaan kepada tuhan yang maha esa.
Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengandung tentang nilai kemanusiaan ini, setiap tindakan dianggap baik apabila sesuai dengan nilai kemanusiaan. Di dalam sila ini terdapat dua pokok penting tentang kemanusiaan dalam pancasila, yaitu keadilan dan keadaban. Dalam keadilan kita tidak memandang dari mana asal kita, siapa kita, dari suku mana kita, dari ras apa, dan berbagai hal lainnya yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya, selama kita adalah manusia yang hidup dan bernafas maka kita berhak di perlilakukan sama sebagai manusia. Sedangkan dalam keadapan kita haruslah dapat bersikap beradab, apabila kita juga ingin di perlilakuan beradab juga.
Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" mengandung tentang nilai persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois atau ingin menang sendiri termasuk perbuatan yang tidak baik, demikian pula dengan sikap yang dapat memecah belah bangsa.Â
Terkadang kita dapat menemukan seseorang yang melandaskan perbuatannya dengan sila pertama tentang nilai ketuhan, namun apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan perpecahan di antara masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang tidak benar dan salah menurut pandangan pancasila, dalam sistem etika negara Indonesia.
Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksana dalam Permusyawaratan Perwakilan" mengandung tentang nilai kerakyatan. Dalam sila ini menunjukan tata cara yang benar dalam memutuskan sesuatu dalam masyarakat yaitu dengan menggunakan musyawarah yang di pimpin oleh seseorang yang bijaksaan, sehingga pada musyawarah dapat berjalan tanpa adanya perselisihaan dan pada akhir musyawarah bisa di dapatkan pendapat paling tepat dan sesuai untuk masalah tersebut. Bedahalnya lagi apabila musyawarah menyangkut seluruh daerah di Indonesia maka cukuplah dengan mengirimkan satu orang perwakilan di setiap daerah untuk mewakili daerahnya