Dalam pandangan yang berkategorikan post-modernisme, dimana mazhab
materialisme tidak lagi dipandang sebagai pijakan terpenting untuk melihat
segala sesuatu yang berlangsung dalam aktivitas produksi dan reproduksi
ekonomi, maka Stevis (2000), mengatakan bahwa karenanya harus ada
kesadaran baru dalam memandang tatanan sosial-kemasyarakatan berkaitan
dengan eksistensi alam. Penyelesaian dan pencarian solusi konflik-konflik
kepentingan dalam sistem sosial, seharusnya tidak saja hanya dilakukan dalam
konteks human politics melainkan juga dalam kerangka nature-politics. Tradisi
pemikiran yang memandang bahwa alam tak memiliki otonomi sedikitpun untuk
mengatur dirinya dalam proses-proses produksi harus diubah sejak dini.