Mohon tunggu...
rizkika yuli asih
rizkika yuli asih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, saya suka berkuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart Relevansi Pemikirannya dan Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

31 Oktober 2024   06:22 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizkika Yuli Asih/222111259/HES 5G

Max Weber, seorang sosiolog terkemuka, memiliki beberapa pokok pemikiran utama:

1. Tindakan Sosial: Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna subjektif dan terhubung dengan orang lain, menggunakan metode "Verstehen" untuk memahami motivasi di balik tindakan tersebut.
2. Stratifikasi Sosial dan Agama: Ia mengamati hubungan antara stratifikasi sosial dan agama, menyoroti peran kelas menengah dalam penyebaran agama, serta dampaknya terhadap kapitalisme.
3. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber berargumen bahwa etika Protestan berkontribusi pada perkembangan kapitalisme modern.
4. Rasionalisasi: Weber mencatat proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana nilai-nilai tradisional digantikan oleh pendekatan yang lebih sistematis.

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang dikenal karena kontribusinya dalam positivisme hukum. Pemikiran utamanya mencakup:

1. Teori Hukum : Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (prosedur pembentukan hukum), mengkritik pandangan hukum sebagai perintah paksaan.
2. Keadilan dan Moralitas : Ia menekankan pentingnya hubungan antara hukum, keadilan, dan moralitas, berargumen bahwa pemisahan ketiganya dapat menghasilkan hukum yang tidak adil.
3. Analisis Filosofis : Hart menyoroti masalah definisi hukum, penalaran hukum, dan kritik terhadap hukum dalam karyanya "The Concept of Law," yang menjadi titik acuan penting dalam studi hukum modern.

Relevansi Pemikiran di Masa Sekarang

1. Max Weber: Pemikiran Weber tentang birokrasi masih sangat relevan dalam konteks pemerintahan modern, terutama dalam pengelolaan organisasi publik di Indonesia. Struktur birokrasi yang efisien dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi.

2. H.L.A. Hart: Teori positivisme hukum Hart memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami sistem hukum di Indonesia, terutama dalam konteks penerapan hukum yang adil dan konsisten. Di era reformasi hukum, pemikiran Hart dapat membantu dalam mengevaluasi apakah hukum yang ada memenuhi kriteria keadilan dan kepastian hukum.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

1. Pengaruh Birokrasi (Weber): Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi dapat dilihat dalam upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas lembaga pemerintah. Namun, tantangan korupsi dan nepotisme masih menjadi hambatan.

2. Penerapan Aturan Hukum (Hart): Penerapan teori Hart tentang aturan primer dan sekunder dapat membantu menganalisis bagaimana hukum diterapkan di Indonesia. Misalnya, perdebatan tentang undang-undang baru sering kali melibatkan pertimbangan atas validitas dan legitimasi hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun