Mohon tunggu...
rizkika yuli asih
rizkika yuli asih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, saya suka berkuliner

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum karya Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.

3 Oktober 2024   07:30 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:30 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

IDENTITAS BUKU


Judul Buku : SOSIOLOGI HUKUM : Petasan
Ditinjau Dari Prespektif Hukum Dan Kebudayaan
Nama Penulis: Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.
Penerbit : CV BUDI UTAMA
Kota Terbit : Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Terbit : 2012
Jumlah Halaman : 163 Halaman
ISBN : 978-602-280-476-5


IDENTITAS REVIEWER
Nama : Rizkika Yuli Asih
NIM : 222111259
Kelas : HES 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum


REVIEW BUKU
Buku ini membahas hubungan antara hukum dan Masyarakat dengan pendekatan sosiologis. Tina Asmarawati menjelaskan bahwa hukum bukan hanya sekedar norma yang ditetapkan, tetapi juga merupakan produk sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk budaya, ekonomi, dan politik.


BAB I (Pendahuluan), dalam bab pendahuluan ini, Tina asmarawati memulai dengan menjelaskan konsep dasar sosiologi hukum. Ia menegaskan bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Hal ini mencakup analisis bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial yang beragam. Asmarawati menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum tidak hanya terbatas pada norma-norma yang tertulis, tetapi juga melibatkan aspek-aspek sosial yang mempengaruhi penerapan hukum tersebut.
Tina Asmarawati menuliskan hukum dalam suatu negara untuk mengatur dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Hukum sebagai salah satu aspek dalam kehidupan sosial tumbuh dan berkembang dalam tata aturan, norma atau kaidah-kaidah sosial yang melingkupinya. Hukum itu tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dari keseluruhan aspek yang ada di dalam masyarakatnya, tercakup di dalam aspek ketertiban, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dam sebagainya. Dengan mempelajari sosiologi hukum, kita akan dapat mengetahui hukum dalam konteks sosialnya atau hukum dalam masyarakat. Kita akan dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan sosial-sosial tertentu.
Dalam bab ini, Asmarawati juga memberikan gambaran tentang metodologi yang akan digunakan dalam buku ini. Ia menjelaskan pendekatan kualitatif dan kuantitatif yang akan diterapkan untuk menganalisis fenomena hukum dalam konteks sosial. Tujuannya Ia ingin menunjukkan bahwa pemahaman sosiologis tentang hukum dapat membantu dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


BAB II (Tinjauan Umum Sosiologi Hukum), istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap prektik-prektik hukum. Salah satu poin penting dalam bab ini adalah hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Asmarawati menunjukkan bahwa perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum, dan sebaliknya, perubahan hukum juga dapat mempengaruhi struktur sosial. Salah satu contoh konkretnya adalah kelompok-kelompok sosial, misalnya Dharma Wanita hukumnya adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Dengan mempelajari sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kaidah hukum yang telah dibuat ada kemungkinan tidak dapat bekerja dengan efektif karena berbagai alasa. Menurut Wignjosoebroto untuk mencapai efektivitas bekerjanya hukum perlu adanya struktur organisasi pelaksana/penegak kaidah yang efektif yang menjamin terlaksananya sanksi manakala ada yang melanggar, dengan bekerjanya organisasi yang efektif itu, kaidah-kaidah hukum dapat dijamin mempunyai kekuatan pengendali warga Masyarakat.


BAB III (Hukum dan Sanksi), bab ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peran dan sanksi dalam sistem hukum dan dampaknya terhadap perilaku individu dan masyarakat. Hukum menurut Jhering adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal. Hukum memiliki tujuan Ketertiban (yang menyangkut bidang ekstern dari manusia) dan ketenangan (yang menyangkut bidang intern dari manusia). Dari sudut warga masyarakat, evektisitas dari bekerjanya suatu sistem hukum secara baik, antara lain tergantung dari dua hal pertama, kesempatan yang sama bagi warga masyarakat, untuk dapat memanfaati sistem hukum tersebut kemudian yang kedua adalah inisiatif yang nyata dari warga-warga masyarakat untuk memanfaatkan sistem hukum tersebut.
Sedangkan definisi sanksi sendiri merupakan sejumlah derita yang sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada warganya yang telah terbukti melanggar suatu kaidah sosial. Sanksi hukum dijatuhkan oleh badan yudisial, atas dasar pernyataan-pernyataan normative yang telah diundangkan sebelumnya oleh badan legeslatif, dan dalam pelaksanaanya dikerjakan oleh badan eksekutif. Sanksi hukum bersifat formal, artinya ia hanya dapat dijatuhkan oleh suatu badan tertentu yang oleh hukum memang diberi kewenangan secara eksplisit untuk itu. Salah satu poin penting yang dibahas adalah dampak sanksi terhadap perilaku sosial. Asmarawati menunjukkan bahwa sanksi tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai alat untuk mendidik masyarakat tentang norma-norma yang berlaku. la menjelaskan bagaimana penerapan sanksi yang adil dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, sementara penerapan yang tidak adil dapat memicu ketidakpuasan dan konflik sosial. Asmarawati juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan sanksi, seperti masalah diskriminasi, korupsi, dan ketidakadilan dalam sistem peradilan.


BAB IV (Peranan Hukum di Dalam Masyarakat), Asmarawati memulai bab ini dengan menjelaskan bahwa hukum adalah produk dari masyarakat itu sendiri. Pada saat hukum itu mulai bekerja maka pada saat itu pula mulai dapat dilihat betapa bekerjanya hukum itu sebagai mekanisme pengintegrasian melibatkan pula ketiga proses yang lain berupa pemberian masukan-masukan (input) yang nantinya menjadi keluaran-keluaran. Salah satu poin penting yang dibahas adalah hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Asmarawati menunjukkan bahwa hukum tidak statis; ia dapat berubah seiring dengan perubahan nilai dan norma dalam masyarakat. Masalah kepatuhan hukum atau ketaatan terhadap hukum merupakan suatu unsur saja dari persoalan yang lebih luas, yaitu kesadaran hukum. Tingginya kesadaran hukum warga masyarakat mengakibatkan para warga masyarakat menaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, begitu pula sebaliknya, apabila derajat hukum rendah, maka derajat ketaatan terhadap hukum juga rendah. Asmarawati juga tidak mengabaikan aspek kritis dalam hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia membahas isu-isu ketidakadilan sosial yang sering kali muncul dalam penerapan hukum. Penulis menyoroti bagaimana kelompok-kelompok tertentu mungkin terpinggirkan atau dirugikan oleh sistem hukum yang ada, serta perlunya reformasi untuk menciptakan keadilan yang lebih merata.


BAB V (Tinjauan Terhadap Petasan dari Prespektif Kebudayaan dan Hukum), Asmarawati memulai dengan menjelaskan makna petasan dalam berbagai konteks budaya. la menunjukkan bahwa penggunaan petasan sering kali berkaitan dengan tradisi dan perayaan tertentu, seperti tahun baru atau hari raya. Penulis menyoroti bagaimana petasan menjadi simbol kegembiraan, tetapi juga bisa menjadi sumber konflik dan masalah sosial. Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, dan mempunyai sumbu untuk diberi api dalam menggunakannya, fungsi petasan digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, lebaran, perkawinan dan sebagainya. Sejarah petasan asal mulanya dari Cina. Sekitar abad ke-9 seorang juru masak secara tak sengaja mencampur tiga bahan bubuk hitam (black powder), yakni garam peter (kalium nitrat), belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.
Salah satu poin menarik dalam bab ini adalah analisis konflik antara norma budaya dan norma hukum. Asmarawati menjelaskan bagaimana masyarakat sering kali lebih mengutamakan tradisi dan praktik budaya daripada mematuhi regulasi hukum. Hal ini menciptakan dilema bagi aparat penegak hukum yang harus menyeimbangkan antara menghormati kebudayaan lokal dan menjaga keselamatan publik. Asmarawati juga membahas bagaimana perubahan sosial mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap petasan. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu keselamatan dan kesehatan, ada pergeseran dalam cara masyarakat memandang penggunaan petasan. Penulis menunjukkan bahwa hukum perlu beradaptasi dengan perubahan ini untuk tetap relevan dan efektif.


BAB VI (Kesimpulan), dalam buku ini menyajikan kesimpulan yang komprehensif mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Tina Asmarawati berhasil merangkum berbagai argumen dan temuan yang telah dibahas di bab-bab sebelumnya, memberikan pembaca pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika sosiologis yang mempengaruhi hukum. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari interaksi sosial. Asmarawati menekankan bahwa untuk memahami hukum secara utuh, kita perlu melihat konteks sosial, budaya, dan ekonomi di mana hukum tersebut diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bersifat dinamis dan selalu beradaptasi dengan perubahan masyarakat.
Selain itu, penulis juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. la menjelaskan bagaimana norma-norma sosial dapat mempengaruhi penerimaan dan penegakan hukum, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial. Ini adalah pengingat yang kuat bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan ini juga mencakup refleksi tentang tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum saat ini, termasuk isu-isu ketidakadilan dan ketidakmerataan akses terhadap hukum. Tina Asmarawati mengajak pembaca untuk berpikir kritis tentang bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen perubahan sosial yang positif.

Kelebihan buku :
1.Penulis menulis dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
2.Dilihat dari konteks sosial, penulis menjelaskan pentingnya melihat hukum dalam konteks sosial, budaya, ekonomi. Hal ini membantu kita mengerti bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari situasi masyarakat.
3.Buku ini dilengkapi dengan banyak contoh dan studi kasus yang membuat penjelasan lebih jelas dan mudah dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun