Mohon tunggu...
rizkika yuli asih
rizkika yuli asih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pinjol (Pinjaman Online) Dilihat dari Kaidah, Norma, Aturan dan Pandangan Aliran Hukum Ekonomi Syariah

3 Oktober 2024   06:01 Diperbarui: 3 Oktober 2024   06:04 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizkika Yuli Asih 

222111259/HES 5G

Kasus:
Sabtu, 27 Juli 2024,
Jakarta-Generasi Z atau gen Z menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fenomena tersebut terjadi lantaran gaya hidup yang tidak bijak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19- 34 tahun mengalami kenaikan, dari sebelumnya 7,7 juta rekening per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.

Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar.

Kaidah Hukum :
1. Riba itu haram: sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah bahwa pinjaman berbunga tidak sesuai dengan ketentuan syariah
2. Larangan gharar: Ketidakpastian dalam akad atau perjanjian tidak diperbolehkan.


Norma Hukum yang terkait:
Ketentuan Hukum Islam:
1. Mengedepankan keadilan dalam transaksi
2. Menghindari eksploitasi pihak lemah
3. Melarang riba serta gharar


Aturan Hukum yang terkait:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak-hak nasabah dalam konteks perjanjian kredit.
2. Peraturan OJK: Mengatur legalitas dan izin perusahaan keuangan, termasuk fintech syariah.


Pandangan Aliran Hukum:
1. Positivisme hukum: Melihat kasus Pinjol Ilegal dari sisi aturan tertulis, mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia terkait fintech.
2. Sociological Jurisprudence: Menganalisis dampak sosial dari fenomena ini, terutama keterkaitan antara hukum dan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi, serta perilaku institusi keuangan yang sering kali memanfaatkan situasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun