Mohon tunggu...
rizkihidayatulummi
rizkihidayatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BMT Mitra Muamalat Kudus Menjadi Peran Dalam Mengatasi Perekonomian Masyarakat Lokal

5 Desember 2024   21:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   21:18 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BMT Mitra Muamalat Kudus Menjadi Peran Dalam Mengatasi Perekonomian Masyarakat Lokal
 
Berikut salah satu cara untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di Masyarakat yakni dengan mendirikan lembaga keuangan non bank, contoh nya BMT. BMT (Baitul Maal wat Tamwil) merupakan suatu lembaga ekonomi yang praktiknya berlandaskan pada prinsip syariah pada Hukum Al-Qur’an dan Hadits. Bertujuan menciptakan tatanan perekonomian dalam kerangka masyarakat madani. BMT juga bebas dari unsur Riba dan berbeda dengan lembaga konvensional Yang mengutamakan sistem bunga. Dengan system Ekonomi BMT yang berbasis Syariah, BMT diharapkan dapat berkembang menjadi Lembaga yang menghidupi kelas bawah. Salah satu lembaga BMT yang berada di Kudus yakni BMT Muamalat yang didirikan pada tanggal 4 Juli 1999, kemudian beroprasi sehari setelah didirikan pada tanggal 5 Juli 1999. BMT Mitra Muamalat juga menawarkan Produk Jasa Keuangan Syariah diantaranya :
1. Simpanan
A. Simpanan Amanah
Simpanan Amanah adalah produk investasi yang memungkinkan penarikan kapan saja selama hari kerja. Keuntungannya termasuk penggunaan dana sesuai prinsip syariah, pengelolaan yang nyaman, dan kontribusi untuk sesama umat (Ta'awun). Fasilitas yang diperoleh mencakup keuntungan bulanan berdasarkan saldo rata-rata harian dengan nisbah 30% untuk anggota dan 70% untuk Lembaga

B. Simpanan Dhomanah
Simpanan Dhomamah adalah simpanan berjangka yang hanya dapat ditarik setelah periode tertentu. Ketentuannya meliputi:
• Penarikan sesuai waktu yang disepakati.
• Setoran awal minimum Rp.1.000.000.
• Hasil dapat diambil bulanan atau ditransfer ke simpanan amanah.
• Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus.
• Proyeksi hasil jangka panjang, dengan pembagian hasil 34:66 untuk enam bulan dan 40:60 untuk satu tahun.
Keuntungannya termasuk investasi sesuai prinsip Islam dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi umat.

C. Si Berkah Emas (Gold)
Si Berkah Emas, atau Simpanan Berjangka Mudharabah Berhadiah, adalah dana berjangka yang dapat disetor dengan jumlah tertentu. Menggunakan akad mudharabah, Manfaatnya mencakup:
• Membangun kerja sama ekonomi sesuai prinsip syariah.
• Dana lebih aman dan menguntungkan.
• Hasil bulanan.
• Kesempatan menerima hadiah emas.
• Prioritas dalam pembiayaan dari KJKS BMT Mitra Muamalat.

D. Simpanan Pelajar Muslim
Simpanan Pelajar Muslim (SPM) adalah program tabungan yang dirancang untuk membantu siswa muslim mempersiapkan biaya pendidikan dengan cara menabung secara teratur. Melalui kerja sama antara BMT dan sekolah, program ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemampuan siswa untuk mulai menabung sejak dini, layanan antar-jemput yang memudahkan transaksi, dan potensi pemberian beasiswa kepada sekolah yang bersangkutan jika setoran tabungan per bulan melebihi Rp 500.000. Dengan struktur beasiswa yang variatif berdasarkan setoran bulanan, program ini juga memberikan insentif yang signifikan bagi siswa yang aktif menabung. Overall, SPM merupakan solusi yang efektif dan islami untuk mempersiapkan biaya pendidikan siswa musim.

E. Deposito Mudhorobah
Deposito ini merupakan jenis simpanan berjangka yang dapat diambil pada saat jatuh tempo. Program simpanan ini menerapkan prinsip akad mudharabah.
 
PROSEDUR UNTUK PRODUK SIMPANAN
Prosedur untuk produk simpanan di BMT Mitra Muamalat meliputi pembukaan rekening dengan pengisian formulir, penyetoran awal, dan penerimaan buku tabungan; penyetoran simpanan yang bisa dilakukan secara langsung atau diwakilkan; penarikan tabungan yang harus sesuai saldo; serta prosedur penutupan rekening dan penanganan kehilangan buku rekening yang melibatkan verifikasi identitas anggota. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan pengelolaan simpanan dilakukan secara rapi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembiayaan
A. Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)
Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn) adalah fasilitas yang diberikan oleh BMT kepada anggota atau mitra, dilengkapi dengan layanan gadai untuk melindungi aset mereka. Dalam pembiayaan ini, prinsip kebaikan diterapkan, dan BMT menyediakan tempat untuk menyimpan barang gadai. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan berupa BPKB atau sertifikat, karena dana awal BMT kurang dari Rp 50 juta. Untuk memastikan keabsahan nasabah dan barang jaminan, survei lokasi dilakukan sesuai alamat nasabah. Jika nasabah adalah karyawan pabrik, mereka dapat menunjukkan slip gaji bulanan.

B. Pembiayaan Murabahah ( Jual Beli)
Kerja sama antara anggota dan BMT bertujuan untuk memperoleh barang konsumsi atau alat pendukung usaha melalui skema pembayaran angsuran. BMT Mitra Muamalat menerapkan prinsip pembiayaan murabahah, di mana pihak BMT harus mengetahui spesifikasi dan harga barang sebelum transaksi. Contohnya, setelah menentukan spesifikasi motor atau laptop, BMT dan pembeli akan mencapai kesepakatan mengenai harga jual dan harga beli sebelum melanjutkan transaksi.

C. Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPTA)
Program Pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT Mitra Muamalat ditujukan untuk anggota yang membutuhkan dana, baik untuk merenovasi rumah maupun membeli perabotan rumah tangga. Pembiayaan ini dirancang khusus dengan skema pembayaran angsuran, menggunakan prinsip murabahah atau jual beli. BMT Mitra Muamalat menyediakan pinjaman tanpa agunan kepada guru dan karyawan swasta yang bekerja di institusi pendidikan maupun perusahaan swasta. Sebagai kepala sekolah atau pimpinan perusahaan, mereka berperan sebagai koordinator dalam proses pengajuan hingga pembayaran angsuran pinjaman bagi guru dan karyawan melalui sekolah atau perusahaan. Sebagai bentuk apresiasi, BMT akan memberikan bantuan bulanan kepada sekolah atau perusahaan, serta menyediakan layanan antar jemput.

D. Program Pembiyaan Mitra Griya
KJKS BMT Mitra Muamalat menawarkan program pembiayaan bagi anggota yang memerlukan dana untuk merenovasi rumah atau membeli perabotan rumah tangga. Pembiayaan ini dilakukan dengan prinsip murabahah, yaitu skema jual beli. Manfaat tambahan dari program ini mencakup persyaratan yang mudah, proses pengajuan yang cepat, tingkat bunga yang kompetitif, dan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari satu hingga lima tahun, dengan plafon awal sebesar Rp 5.000.000.

E. Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan)
Pembiayaan ini memberikan sebagian modal kepada anggota dari total modal yang diperlukan. Setiap pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan usaha, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Sesuai dengan kesepakatan bersama, proporsi penyertaan modal akan digunakan untuk membagi keuntungan dari usaha tersebut. Manfaat dan nilai tambah dari pembiayaan ini meliputi pembagian keuntungan, akses terhadap modal, dan fleksibilitas dalam pengelolaan.

PROSEDUR PRODUK PEMBIAYAAN
Prosedur pengajuan pembiayaan di BMT Mitra Muamalat melibatkan syarat dokumen yang lengkap, survei lokasi berdasarkan analisis 5C, serta tahapan pembayaran angsuran dan pelunasan yang jelas. Proses ini dirancang untuk memastikan kelayakan dan keamanan bagi kedua belah pihak dalam transaksi pembiayaan.Prinsip 5C dalam analisis pembiayaan terdiri dari lima elemen penting yang digunakan untuk mengevaluasi kelayakan calon nasabah. Berikut adalah penjelasannya:
1. Character (Karakter) : Menilai sifat dan karakteristik peminjam, termasuk integritas dan reputasi dalam pengambilan pinjaman.
2. Capacity (Kemampuan): Mengukur kemampuan nasabah dalam mengelola usaha dan melunasi pinjaman yang diajukan.
3. Capital (Modal): Melihat jumlah modal yang diperlukan oleh peminjam serta efektivitas penggunaannya.
4. Collateral (Jaminan): Memastikan adanya jaminan yang dapat diberikan oleh peminjam, baik berupa aset fisik maupun non-fisik.
5. Condition (Kondisi): Menilai kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang dapat mempengaruhi usaha nasabah serta prospek masa depan. Analisis 5C ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah dengan memastikan bahwa calon nasabah memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun