Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari. PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik. Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran. Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI juga  sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home dan belajar di rumah bagi para pengajar dan pelajar.  Terhitung sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir dengan berbagai pengetatan berakhir pada 4 Juni. Setelah itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB. PSBB tahap keempat diperpanjang sampai 2 Juli 2020. PSBB ini menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta. PSBB pada masa transisi yang akan berakhir besok kemudian diperpanjang selama 14 hari.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan di masa PSBB transisi lanjutan. Sebab kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, kedisiplinan warga Ibu Kota menurun setelah pemerintah menerapkan PSBB transisi atau new normal. "Disiplinnya saat di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar) saja. Dibuka ke transisi justru menurun disiplinnya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
Pada pekan keempat fase PSBB transisi angka penularan Covid-19 mencapai 160 kasus per hari. Mujiyono menuturkan langkah pemerintah telah tepat untuk memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama. Ia menyatakan yang perlu dilakukan Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi fase pertama ini adalah memperketat pengawasan protokol kesehatan yang mulai lengah.
Pemerintah DKI memulai kebijakan fase pertama PSBB transisi sejak 5 Juni 2020 dan memperpanjang lagi selama 14 hari hingga 16 Juli 2020. "Harus dipertajam lagi hukumannya. Sekarang orang mulai banyak yang berkerumun dan tidak pakai masker. Mereka yang harus diberikan hukuman," ujar Mujiyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H