Mengutip antaranews.com (16/5) khusus untuk wilayah kota kediri akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran virus covid 19. PKM merupakan jalan alternatif yang menjadi opsi pemerintah kota kediri saat ini. Wali Kota Kediri telah memilih opsi untuk jalan tengah dengan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.Â
Sedangkan untuk wilayah kabupaten kediri pemerintah daerah setempat telah melakukan upaya pencegahan melalui satuan gugus tugas yang ada dengan melakukan tracing dan beriringan dengan pemberian himbaun dan sidak di beberapa tempat seperti beberapa pasar tradisional yang ada di kabupaten kediri serta pemberian paket bantuan di beberapa kecamatan secara bertahap, namun sampai kapan upaya tersebut akan terus dilakukan dan mampukah menekan laju persebaran covid 19 di kediri yang mulai menunjukan grafik kenaikan di beberapa hari terakhir ini, dan timbul pertanyaan perlukah PSBB kediri raya diterapkan?
Mengutip merdeka.com (9/4) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB merupakan upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat dalam rangka mengurangi risiko penyebaran virus covid 19 yang semakin meluas. Seperti yang tercantum dalam Bab I, Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.Â
Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini dinilai dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia karena memiliki landasan hukum atau payung hukum yang kuat dan mengikat, sehingga wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang wilayahnya diterapkan PSBB.
1.Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
2.Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi :
1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. pembatasan kegiatan keagamaan;
3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;