Baru-baru ini masyarakat digegerkan oleh video seorang calon dokter yang sedang koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi dipukuli dengan seorang pria berbaju merah yang tengah viral di sosial media. Peristiwa ini berlangsung di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan (10/12/2024).
Kronologi penganiayaan ini diakibatkan adanya perselisihan mengenai jadwal jaga di RSUD Siti Fatimah Palembang saat perayaan Natal dan Tahun Baru yang diatur oleh ketua koas, Luthfi. Akan tetapi, Lady Aurellia Pramesti yang merupakan calon dokter koas dari Universitas Sriwijaya tidak terima akan jadwal tersebut dan melaporkannya pada ibunya, Sri Meilina. Berdasarkan laporan anaknya, Lady, sang ibu meminta bertemu dengan Luthfi di salah satu kafe di Palembang dan menanyakan terkait jadwal koas. Saat Luthfi sudah menjelaskan terkait jadwal, Luthfi justru dipukul oleh orang yang merupakan supir dari ibu Lady.
Berdasarkan rekaman suara yang diunggah di XÂ oleh @satria_gigin, sebelum adanya peristiwa ini, Lady sempat meminta 2 kali penukaran jadwal koas kepada Luthfi, lalu Luthfi menyampaikan hal ini pada sekretaris 2. Awalnya perubahan tersebut tidak dipermasalahkan lantaran Lady menyanggupi dan Luthfi menyerahkan jadwal tersebut kepada dokter yang bersangkutan. Akan tetapi, Lady masih tidak terima dan meminta jadwal tersebut untuk diubah kembali. Pada rekaman tersebut, teman Luthfi, Kundiah, menjelaskan secara detail jadwal koas yang telah ditetapkan. Selain Kundiah, 1 orang yang merupakan rekan Luthfi pun memberikan kebenaran terkait adanya jadwal tersebut. Dalam rekaman tersebut, ibu dari Lady juga tidak terima lantaran Luthfi memarahi anaknya. Tetapi, berdasarkan pengakuan Luthfi, Lady yang memulainya dahulu. Karena kesal dengan Lady akhirnya Luthfi memarahinya. Bahkan Luthfi sampai diancam jika macam-macam dengan anaknya akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena kesal dengan sikap Luthfi yang masih membela diri dan dianggap tidak menghargai permintaan sang majikan, sang sopir pun menghajar Luthfi tanpa ampun. Pada saat peristiwa pemukulan berlangsung, Lady, yang melaporkan tidak datang ke kafe tersebut. Berdasarkan rekaman suara, ibu Lady, sempat menghubungi Lady, akan tetapi Lady hanya berbicara sebentar dengan suara putus-putus dan menutup panggilan ibunya.
Pada saat kejadian, beberapa pengunjung di kafe tersebut sudah berusaha untuk melerai mereka. Akan tetapi tidak membuahkan hasil dan supir pun masih tetap memukuli wajah Luthfi.
Akibat peristiwa ini, Luthfi mengalami banyak luka memar di wajahnya dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit Palembang (12/12/2024). Kejadian ini akhirnya dibawa oleh orang tua Luthfi ke ranah hukum, lantaran mereka tidak terima sang anak dipukuli.
Akibat kejadian ini, sang supir yang merupakan tersangka harus menjalani hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP (14/12/2024). Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Peristiwa ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kesehatan, khususnya mahasiswa koas yang berada dalam masa pendidikan klinis. Dalam posisi yang penuh tekanan dan tanggung jawab, dokter koas sering kali menjadi sasaran ketidakpuasan berbagai pihak. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas kerja keras mereka, tindakan seperti ini justru mencederai rasa keadilan dan moralitas.
Lebih jauh, kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi tenaga kesehatan. Institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit tempat mereka bertugas harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka. Kebijakan yang jelas tentang penyelesaian konflik, sistem pelaporan insiden yang aman, serta pendampingan hukum harus tersedia untuk melindungi mahasiswa koas dari tindakan intimidasi atau kekerasan.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati tenaga kesehatan. Mereka adalah manusia yang bekerja di bawah tekanan besar demi memberikan pelayanan terbaik. Ketidakpuasan atau perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H