Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Besaran Gaji TPS PEMILU 2024
Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa. Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.