Karakteristik Unik dari Audit Pajak di Sektor Migas
Sektor migas memiliki kompleksitas tinggi yang membuat audit pajak di sektor ini berbeda dari sektor lain. Beberapa karakteristik unik tersebut adalah:
- Skema Kontrak Bagi Hasil (PSC): Dalam mekanisme PSC, perusahaan migas bekerja sama dengan pemerintah melalui SKK Migas untuk menjalankan eksplorasi dan produksi. Pajak dihitung berdasarkan pembagian hasil setelah biaya operasi (cost recovery).
- Cost Recovery dan Gross Split: Sektor migas memiliki skema perpajakan khusus, seperti pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan skema pembagian hasil kotor (gross split). Hal ini menambah tingkat kompleksitas dalam audit.
- Ketergantungan pada Data Produksi dan Penjualan: Pajak di sektor migas sangat bergantung pada keakuratan data produksi, harga minyak dunia, dan volume penjualan, sehingga auditor harus memiliki keahlian teknis untuk memahami aspek-aspek tersebut.
- Dampak Ekonomi dan Lingkungan: Perusahaan migas tidak hanya menghasilkan keuntungan tetapi juga menghadapi risiko terkait dampak lingkungan, yang sering menjadi perhatian dalam evaluasi kewajiban perpajakan.
Regulasi Perpajakan yang Relevan
Sektor migas di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi perpajakan yang memastikan kepatuhan perusahaan migas terhadap ketentuan hukum. Beberapa regulasi penting yang relevan antara lain:
- Production Sharing Contract (PSC): Mekanisme kontrak ini mengatur pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor migas, termasuk penghitungan pajak penghasilan dan royalti.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010: Mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) serta perlakuan pajak pada kegiatan usaha hulu migas.
- PP Nomor 53 Tahun 2017: Memperkenalkan skema gross split yang menggantikan sebagian besar aspek dari cost recovery.
- Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur kewajiban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada perusahaan migas.
Selain itu, otoritas perpajakan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan SKK Migas, bekerja sama dalam mengawasi kepatuhan perusahaan migas terhadap regulasi tersebut melalui audit pajak yang cermat dan mendetail.
PSC Cost Recovery
- Menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh SKK Migas, setelah Wilayah Kerja menghasilkan produksi komersial.
- Besaran persentase bagi hasil telah diatur di dalam KKS, besaran persentase bagi hasil bervariasi untuk setiap Wilayah Kerja.
- Hasil produksi yang tersedia akan dibagi sesuai besaran persentase bagi hasil dalam KKS antara SKK Migas dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada) dan pengembalian biaya operasi Rencana kerja & anggaran suatu Wilayah Kerja disetujui SKK Migas setiap tahun.
- Fasilitas perpajakan : pengurangan pajak bumi dan bangunan, pembebasan PPN selama masa eksplorasi, bea masuk
- Insentif lain: kredit investasi, DMO Full Price, percepatan depresias
PSC Gross Split
- Menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
- Besaran base split untuk Minyak Bumi adalah sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) bagian Negara dan 43% (empat puluh tiga persen) bagian Kontraktor. Sedangkan base split untuk Gas Bumi adalah sebesar 52% (lima puluh dua persen) bagian Negara dan 48% (empat puluh delapan persen) bagian Kontraktor.
- Pada saat persetujuan pengembangan lapangan (POD), besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan base split yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif berdasarkan kondisi aktual (antara lain: status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan fasilitas penunjang, tipe reservoir, kedalaman reservoir, kandungan CO2 & H2S, gravitasi HC API, kandungan lokal, tahap produksi, harga minyak & gas dan produksi kumulatif).
- Biaya operasi menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan
- Tidak perlu otorisasi anggaran
- Pengadaan atas barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor secara mandiri
- Insentif pajak: pengurangan pajak bumi & bangunan, pembebasan PPN selama masa eksplorasi, bea masuk
- Insentif lainnya: tambahan split berdasarkan ekonomi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!