Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak adalah pendapatan terbesar dalam suatu negara termasuk Indonesia. Menurut data OECD dalam publikasi "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023", Indonesia mencatat rasio pajak terhadap PDB sebesar 10,31% pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan kontribusi pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Secara rinci, penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas: Rp993,0 triliun (101,5% dari target), tumbuh 7,9%.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp764,3 triliun (104,7% dari target), tumbuh 11,2%.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya: Rp43,1 triliun (114,4% dari target), tumbuh 39,2%.
Namun, penerimaan dari PPh Migas mengalami penurunan, mencapai Rp68,8 triliun (96% dari target), akibat penurunan harga komoditas migas.
Perlu dicatat bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD, yang pada tahun 2022 mencapai 34,0%. Hal ini menunjukkan ruang bagi Indonesia untuk meningkatkan kontribusi pendapatan pajak terhadap PDB melalui reformasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Rasio pajak Indonesia, yang mengukur perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB), masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia mencapai 10,38%, menempatkannya di posisi ketujuh dari sepuluh negara ASEAN. Sebagai perbandingan, beberapa negara ASEAN lainnya memiliki rasio pajak yang lebih tinggi:
1. Thailand: 17,18%
2. Vietnam: 16,21%
3. Singapura: 12,96%