Mohon tunggu...
Rizki Edo
Rizki Edo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110018 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Sepak bola dan Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 11 - Pemeriksaan Pajak - Audit Investigasi umum dan Perpajakan, Trans substansi Metode 4:12 Kategori Transendental Kantian - Prof Apollo

26 November 2024   00:06 Diperbarui: 26 November 2024   00:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Modality (Problematic, Assertoric, Apodictic)

Pendekatan Modality dalam metode 4:12 Kategori berfokus pada tingkat kepastian dan konklusi yang dihasilkan dari audit investigasi perpajakan. Tiga dimensi dalam modalitas---Problematic, Assertoric, dan Apodictic---membantu fiskus mengelompokkan hasil audit berdasarkan tingkat keyakinan dan keabsahannya.

1. Problematic (Masalah Potensial) yaitu pendekatan ini digunakan pada tahap awal investigasi untuk mengidentifikasi potensi masalah atau risiko perpajakan. Pada fase ini, fiskus mengajukan pertanyaan untuk menyaring data dan mengarahkan penyelidikan. Misalnya fiskus mengajukan pertanyaan, "Apakah perusahaan ini menggunakan transfer pricing yang agresif untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah?"

2. Assertoric (Temuan Definitif) yaitu pendekatan ini digunakan untuk mengungkap temuan yang bersifat pasti, didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahap ini, fiskus dapat memberikan rekomendasi tindakan. fiskus menemukan bahwa PT X telah melaporkan biaya operasional fiktif untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Bukti berupa dokumen pendukung palsu dan perbandingan standar biaya industri menguatkan temuan ini.

3. Apodictic (Kesimpulan Tak Terbantahkan) yaitu pendekatan ini digunakan untuk menghasilkan kesimpulan yang tidak dapat disangkal, biasanya didasarkan pada bukti yang telah diuji secara menyeluruh. Kesimpulan ini menjadi dasar penegakan hukum perpajakan. Misalnya fiskus menyatakan, "Perusahaan harus membayar penalti sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)."

Pendekatan Modality membantu fiskus menentukan tingkat kepastian dari setiap tahapan investigasi:

  • Problematic digunakan untuk menyaring potensi risiko pada tahap awal.
  • Assertoric digunakan untuk menyatakan temuan yang telah dikonfirmasi dengan bukti kuat.
  • Apodictic digunakan untuk menyimpulkan temuan yang tak terbantahkan dan menetapkan tindakan atau sanksi.

Dengan menggunakan pendekatan ini, fiskus dapat melakukan investigasi yang bertahap dan sistematis, menghasilkan laporan yang tidak hanya mendeteksi masalah tetapi juga memberikan solusi berdasarkan kepastian hukum.

Metode 4:12 Kategori Transendental Kantian memberikan kerangka berpikir yang sistematis dan logis dalam pelaksanaan audit investigasi perpajakan. Dengan mengaplikasikan empat kategori utama---Quantity, Quality, Relation, dan Modality fiskus dapat mengevaluasi data dan temuan secara lebih terstruktur, mulai dari cakupan data (Quantity), sifat temuan (Quality), hubungan logis antar data (Relation), hingga tingkat kepastian temuan (Modality).

Pendekatan ini memungkinkan fiskus untuk:

  1. Mengidentifikasi potensi penyimpangan dengan lebih efektif.
  2. Membedakan fakta dan asumsi secara obyektif.
  3. Menyusun judgment dan rekomendasi berbasis bukti yang akurat.

Melalui metode ini, hasil audit menjadi lebih transparan, akuntabel, dan relevan untuk mendukung kepatuhan wajib pajak dan mencegah penghindaran pajak. Ini menjadikan 4:12 Kategori Transendental Kantian sebagai model audit yang inovatif dan sangat relevan dalam meningkatkan kualitas pengawasan perpajakan.

modul prof apollo
modul prof apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun