Mohon tunggu...
Rizki Dwi Setyowati
Rizki Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Teknik Geologi Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemaksimalan Pemanfaatan Lahan Pertanian dengan Pembuatan Peta Tata Guna Lahan di Desa Hargantoro

12 Agustus 2023   13:17 Diperbarui: 12 Agustus 2023   13:47 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan peta persebaran tata guna lahan Desa Hargantoro

Program Kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 yang dilaksanakan di Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri telah terlaksana dengan mengangkat tema "Pemberdayaan Masyarakat berbasis SDGs" poin 11 tentang Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan. Rizki Dwi Setyowati, mahasiswa Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro sebagai salah satu anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro di Desa Hargantoro melaksanakan program kerja Pembuatan Peta Persebaran Tata Guna Lahan Desa Hargantoro Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Pembuatan Peta Persebaran Tata Guna Lahan ini dilatarbelakangi oleh luasnya wilayah Desa Hargantoro. Dari luasnya wilayah Desa Hargantoro, secara umum lahannya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, persawahan, serta pemukiman. Dari hal tersebut, Rizki Dwi Setyowati menilai bahwa diperlukan adanya peta persebaran tata guna lahan.

Peta persebaran tata guna lahan ini dibuat dengan tujuan mengetahui persebaran dan luasan dari masing-masing jenis tata guna lahan. Dari peta persebaran tata guna lahan ini juga dapat menjadi dasar dari pengambilan keputusan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pengembangan wilayah desa. Selain itu, peta persebaran tata guna lahan juga dapat digunakan sebagai dasar dalam pemaksimalan pemanfaatan lahan pertanian di Desa Hargantoro.

Proses pembuatan peta persebaran tata guna lahan ini berlangsung selama kurang lebih 1 minggu. Data persebaran tata guna lahan berasal dari pemetaan wilayah langsung dan data dari RBI (Rupa Bumi Indonesia) tahun 2020. Dari data tersebut, kemudian dilakukan pengelompokan jenis tata guna lahan menjadi 5, yaitu perkebunan, permukiman, sawah, Semak belukar, dan ladang. Kemudian, dihitung juga luas area dari setiap tata guna lahan, dan kemudian disajikan dalam satuan kilometer persegi dan dalam bentuk diagram pie. Kemudian, peta dicetak di kertas ukuran A3 dengan skala 1:16.000 dan kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Bapak Warto pada Senin, 7 Agustus 2023 di Kantor Kepala Desa Hargantoro.

Penulis: Rizki Dwi Setyowati (21100120120014), Mahasiswa Teknik Geologi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing Lapangan: Irawati., SH., M.Hum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun