Psikologi Forensik adalah bidang psikologi yang berfokus pada penerapan metode dan konsep psikologis ke sistem hukum. Psikologi forensik adalah campuran dari psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial, dan psikologi kognitif. Psikolog dapat diterima di pengadilan sebagai ahli berdasarkan ketentuan Pasal 120 (1) dan Pasal 133 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.Â
Berdasarkan hal ini, perlu bagi para profesional hukum dalam kasus pidana untuk mengundang psikolog untuk menekankan pentingnya psikolog dalam urusan hukum profesi hukum. Tanpa undangan penegakan hukum, psikolog tetap berada di luar sistem dan dalam banyak kasus menjadi ilmuwan daripada praktisi psikolog forensik.
Peran umum psikolog forensik dalam proses pidana adalah untuk membantu polisi, jaksa, pengadilan, dan penyelidikan penjara. Psikolog forensik melakukan lebih dari sekadar melakukan tugas-tugas hukum sederhana, dan pada kenyataannya, psikolog forensik perlu memiliki pemahaman yang luas tentang semua mekanisme hukum dan prosedural untuk menjaga kredibilitas.Â
Di Indonesia peran psikologi dalam proses penegakan hukum telah diakui sejak berdirinya Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) tahun 2007. Psikologi forensik diperlukan untuk mengidentifikasi kasus-kasus kriminal di masyarakat, terutama yang membutuhkan diskriminasi psikologis antara pelaku dan korban kejahatan. Psikolog forensik dapat membuat gambaran lengkap tentang karakter penjahat dan korban, yang memungkinkan petugas penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan tepat.
Ilmu forensik adalah bagian dari ilmu alam dan didasarkan pada metode ilmiah. Dari sudut pandang ilmiah, apa pun berdasarkan fakta dan pengalaman (teori empiris) dianggap ilmiah, dan kebenaran ilmiah harus dibuktikan oleh seseorang dengan akal sehatnya (positivisme), analisis dan hasil. Induktif dan induktif dalam struktur bahasa tertentu yang membawa makna (logika), hasilnya dapat dikomunikasikan kepada masyarakat luas tanpa shock atau mudah (kritik ilmiah).Â
Hari ini, ketika menyelidiki kejahatan, Anda perlu menggunakan penyelidikan bukti ilmiah dan fisik. Oleh karena itu, tujuan dari KUHAP yang mendasari prosedur peradilan, ternyata merupakan dampak sosiologis nasional dan internasional.
Ilmu forensik amatlah penting bagi peradilan, terutama pihak kepolisian karena untuk membantu memecahkan kasus atau tindak kejahatan yang terjadi, terutama kasus-kasus yang sulit untuk menentukan tersangkanya ataupun pembuktiannya, peranan dari ilmu forensik dapat kita lihat pada kasus bom Bali, dalam kasus seperti bom Bali kita tidak akan dapat menemukan tersangka yang sekarang ini tanpa adanya bantuan dari ilmu forensik, dengan adanya ilmu forensik maka akhirnya dapat diketahui siapa para tersangka yang terlibat, para tersangka tersebut dapat diketahui setelah dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti atau petunjuk yang ada seperti nomor rangka dan mobil apa yang digunakan untuk pengeboman, bahan apa saja yang digunakan untuk membuat bom tersebut, sidik jari siapa yang tertinggal pada barang bukti yang ada, menganalisis potongan tubuh yang ada untuk menentukan identitas aslinya melalui uji deoxyribonucleic acid (DNA), dan masih banyak lagi hal-hal yang lain, tetapi sayangnya hal-hal luar biasa tersebut tidak murni dilakukan oleh pihak kepolisian Indonesia karena kita dibantu oleh kepolisian-kepolisian luar negeri, terutama dari kepolisian Australia, hal ini disebabkan masih sangat tertinggalnya ilmu pengetahuan forensik di negara kita baik dari segi ilmu maupun teknologi yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H