Indonesia sejak dulu selalu memposisikan sebagai negara bukan pengklaim karena indonesia ingin memposisikan dirinya sebagai negara penengah atau netral ,namun bila saling klaim antar negara terutama cina yang mengklaim  sembilan garis putus-putus atau nine dash line ini yang mengancam kedaulatan indonesia di wilayah kepulauan natuna,yang mulanya di sebabkan oleh nelayan dari cina yang dengan sengaja menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia, hal ini di dukung oleh pemerintah cina,mereka menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan yang dinamakan traditional fishing ground.Indonesia seharusnya keberatan dengan klaim sepihak yang di lakukan oleh cina ini,karena dapat mengancam kepentingan dan kedaulatan indonesia khususnya di laut natuna.
klaim ini awalnya telah ditolak oleh Pengadilan Arbitrase sejak awal dikarenakan pernyataan yang di lakukan oleh cina ini tidak memiliki basis Hukum Internasional dan juga tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.Tetapi tiba-tiba Pemerintah  kita yang baru saja terpilih yaitu Presiden Prabowo pada tanggal 9 november lalu mengeluarkan pernyataan joint statement bersama cina salah satu pernyataannya ialah tentang pengembangan bersama di wilayah yang memiliki klaim tumpang tindih berarti secara langsung menyetujui adanya klaim yang di lakukan oleh cina.
Nah,kenapa pemerintah indonesia tidak berduski terlebih dahulu dengan pakar hukum yang lain dan membuat strategi sebelum melakukan joint statement bersama cina.seharusnya pemerintah menolak dengan tegas klaim yang di lakukan oleh cina karena klaim tersebut tidak ada urusannya dengan indonesia dan juga tidak sesuai Hukum Internasional.walaupun permasalahan ini telah di ubah dan di selesaikan tetap saja negara indonesia di anggap tidak konsisten oleh negara lain khususnya di ASEAN.Kedepannya Indonesia berpotensi di anggap lemah di mata dunia karena tidak dapat menghadapi permasalahan yang besar yaitu negara cina.
Mungkin Pemerintah Indonesia Kedepannya harus lebih konsisten dan lebih tegas menolak konflik yang tidak ada hubungannya dengan indonesia dan berdiskusi terlebih dahulu dengan pakar hukum lain untuk membuat strategi sebelum melakukan statement tersebut.selanjutnya lebih berfokus terhadap pengawasan atas wilayah Zona Eksklusif Indonesia di perairan Natuna Utara  dengan membuat sistem keamanan yang ketat agar kapal asing yang masuk ke perairan laut indonesia tidak semena mena,dan yang terakhir meningkatkan kerja sama dengan negara lain terutama negara ASEAN yang memiliki kepentingan yang sama di laut Cina selatan seperti Vietnam,Filipina,Malaysia.dengan cara itu mungkin dapat membantu menjaga keamanan wilayah perairan laut Indonesia sekaligus hubungan baik dengan negara tetangga.
Rizki Arya Susandi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H