Sebelum membahas lebih jauh kita perlu mengetahui, apa itu gratifikasi ?menurut penejelasan pasal 12B UU NO.20 TAHUN 2001 adalah pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang,barang ,rabat,komisi ,pinjaman,fasilitas ,dan lain sebagainya.
Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan hadiah atau imbalan yang bertujuan untuk mempengaruhi Keputusan seseorang. Fenomena gratifikasi sendiri cukup meresahkan di Indonesia karena dapat merusak tata Kelola pemerintahan, bisnis, dan Masyarakat secara umum.
Dalam konteks pemerintahan ,gratifikasi seringkali terjadi dalam bentuk suap atau sogokan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan tertentu. Hal ini dapat mengakibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenag yang merugikan negara dan Masyarakat
Di dunia bisnis atau jasa, gratifikasi juga sering terjadi dalam bentuk pemberian hadiah atau uang kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan atau fasilitas tertentu. Hal ini dapat merugikan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Dalam Masyarakat, fenomena gratifikasi juga dapat terjadi dalam bentuk pemberian hadiah atau imbalan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memperoleh keuntungan tertentu. Hal ini dapat merusak nilai-nilai moral dan etika dalam Masyarakat.
Gratifkiasi menjadi sebuah tradisi dalam setiap sektor baik di jasa pelayanan,bidang ekonomi,bahkan dalam kerangka pemerintahan di Indonesia ,menurut  saya prilaku gratifikasi menjadi hal yang sulit untuk dihindari ,karena di Indonesia ada budaya yang Namanya rasa tidak enak dengan kata lain menghargai pemberian orang .
Dalam pemerintahan di Indonesia kerap terjadi gratifikasi hal ini perlu menjadi perhatian bagi kpk ,contoh kasus gratifikasi diantaranya yang menjerat mantan bupati bogor rachmat Yassin .
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada tahun 2020. kini sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sukamiskin.
Prilaku(gratifikasi) ini tentu melanggar kode etik dalam pemerintahan karena dengan menerima atau memberikan ,dengan maksud yang saya jelaskan sebelumnya akan berpengaruh buruk dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam sendi-sendi pemerintahan .si penerima akan merasa tidak enak terhadap si pemberi, Ketika ada kepentingan yang berkaitan terhadap si pemberi gratifikasi tersebut ,biasanya dia akan mendahulukan si pemberi terlebih dahulu dan meninggalkan kewajiban sehingga lupa akan prosedur.
Sebagai warga negara Indonesia , kita semua memiliki tanggung jawab untuk melawan fenomena gratifikasi dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi agar dapat menciptakan tata Kelola pemerintahan yang bersih dan transparan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H